
Kantor Pertanahan Badung dan Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Layanan Publik
Badung-kabarbalihits
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta jajaran, Selasa (30/9). Kunjungan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Kantah Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP, dan dihadiri pula oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Badung.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat kerja sama sekaligus sinergisitas antara dua lembaga negara, yakni Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Badung. Kepala Kantah Badung, I Wayan Sukiana, menegaskan bahwa hubungan antarlembaga perlu dibangun secara harmonis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Kami sangat menyambut baik kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta jajaran. Melalui sinergi ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih intensif, transparan, dan berkesinambungan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sukiana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung menilai pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, khususnya terkait peran Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, setiap potensi permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset maupun pelayanan pertanahan dapat diminimalisasi sedini mungkin.
Kerja sama antara Kantah Badung dan Kejaksaan Negeri Badung diharapkan tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga diwujudkan dalam langkah konkret. Baik melalui pendampingan hukum, koordinasi teknis, hingga upaya preventif dalam menangani potensi persoalan di lapangan.
Audiensi yang berlangsung hangat tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mempererat hubungan kelembagaan. Sinergi ini diyakini akan semakin memperkuat pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(r)


