November 17, 2025
Daerah

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Sukses Raih Gelar MH di Pascasarjana UNR

Badung – kabarbalihits

Upaya tak mengingkari hasil. Itulah yang dirasakan Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti. Setelah berjuang dan berusaha di sela-sela kesibukannya memimpin legislatif Badung, politisi PDI Perjuangan asal Kuta tersebut mampu menuntaskan pendidikan S2-nya (magister hukum) di Universitas Ngurah Rai Denpasar. Nama resminya pun berubah menjadi I Gusti Anom Gumanti, SH, MH.

Ditemui, Senin (22/9/2025), Anom Gumanti menyatakan, setiap orang perlu mengisi diri sehingga mampu menjalanlan tugas-tugas yang diamanatkan. “Saya ingin fokus dari S1 ke S2 tentang hukum. Jika memang ada kesempatan lagi, saya ingin melanjutkan ke S3,” ujar Anom Gumanti yang menamatkan pendidikan S1-nya di Universitas Warmadewa Denpasar.

Sebagai pelayan masyarakat di legislatif, ujar ayah satu putra dan dua putri ini, sudah sewajarnya meningkatkan kapasitas diri dengan cara menimba ilmu. Mudah-mudahan, ini bisa menambah wawasan dan yang paling penting bisa menambah integritas. “Prinsipnya jika kita tidak ingin terjerat masalah hukum, caranya ya jangan melanggar hukum,” tegas suami Gusti Ayu Nyoman Trisna Dewi ini.

Menurut tokoh Kuta yang kini menduduki kursi DPRD Badung untuk periode kelima, teorinya memang sangat sederhana, tetapi praktiknya memang agak sulit. “Namun apa pun itu, tidak melanggar hukum merupakan sebuah kewajiban,” ujar Anom Gumanti yang mengangkat tesis “Analisis Bantuan Sosial atau Bansos Hari Raya Keagamaan di Pemerintah Kabupaten Badung”.

Ditanya mengenai substansi bansos ini, ungkapnya, kalau kita melihat dasar hukum yang lebih kongkret, pemberian bansos sudah diatur dalam UU Bansos dan Permendagri No.20 Tahun 2022. Dalam UU Bansos sudah jelas, esensi yang bisa diberikan bantuan sosial itu adalah yang rentan miskin dan miskin. Itu datanya sudah ada di Kemenkeu atau di Kemensos yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah ada by name by addres-nya di situ.

Baca Juga :  Oknum ASN Diduga Terjerat Narkoba, Pj Lihadnyana Tunggu Proses Hukum

Di sisi lain, ini juga merupakan keputusan politik, sehingga Bupati juga tidak salah. Dasarnya dari UU Pemilu, ketika seseorang maju menjadi calon harus memiliki visi dan misi. “Karenanya, di sinilah perlu harmonisasi supaya suatu program patuh kepada peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami menyarankan, perbup ini harus segera ditingkatkan ke peraturan daerah (perda),” ungkapnya.

Dalam rangka pengendalian inflasi, diberikan bantuan sosial hari besar keagamaan. Artinya masuk di visi dan misi serta RPJMD. Inilah perlu kita bahas bersama dengan cara melibatkan akademisi, pakar dan sebagainya. “Jujur kita melihat di satu sisi peraturan mengharuskan bansos untuk yang masuk dalam DTKS, di sisi lain Bupati juga tidak salah karena menjadi dasar hukum dari visi dan misi serta RPJMD sehingga ini perlu diakselerasi, diharmonisasi sehingga fundamen hukumnya lebih tepat dan lebih bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (r).

Related Posts