
Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan di Jembrana, Saksi Korban Menangis di Hadapan Majelis Hakim
Jembrana-kabarbalihits
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jembrana oleh seorang oknum wartawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (18/9/2025) sore. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama pengusaha Hj. Dewi Supriani, SH.,MH yang akrab disapa Anik Yahya sebagai saksi korban, dan I Putu Suardana sebagai terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Negara telah menolak eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada 19 Agustus 2025. Penolakan tersebut disampaikan melalui putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Firstina Antin Syahrini, pada sidang Kamis (11/9/2025). Dengan demikian, proses persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam sidang kali ini, saksi korban Dewi Supriani tampak beberapa kali menangis ketika menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, maupun majelis hakim. Suasana ruang sidang sempat hening saat Supriani menyampaikan kesedihannya atas pemberitaan yang dibuat oleh terdakwa di media online miliknya.
“Saya merasa sakit hati dengan kata ‘mencaplok’ seolah-olah kami mencari rezeki yang tidak halal. Apalagi nama saya disebut secara langsung. Saya sangat tersakiti secara mental, Yang Mulia,” ujar Supriani sambil terisak. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak mencerminkan fakta, bahkan menyinggung nama baik keluarganya.
Menurutnya, pemberitaan itu muncul tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Dewan Pers bahkan telah menilai tulisan tersebut bukan produk jurnalistik dan tidak untuk kepentingan umum. “Kami sudah memberi kesempatan melalui dua kali somasi, tapi terdakwa menyatakan tidak akan pernah minta maaf. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Hj. Anik Yahya juga mengungkapkan, sebelum berita tersebut terbit, terdakwa sempat mengirim pesan WhatsApp dan mengaku sedang kesulitan keuangan. Namun, karena saat itu ia tengah sibuk merawat anak dan cucunya yang sakit, pesan tersebut tidak ditanggapi dan akhirnya nomor terdakwa diblokir. Tak lama setelah itu, muncullah pemberitaan yang dianggap menyudutkan SPBU miliknya dan mencantumkan namanya secara pribadi.
“Tahun 2022 sebenarnya pernah ada berita tentang SPBU kami, tapi setelah kami cari ternyata sudah di-take down. Cara-cara yang dilakukan terdakwa menurut saya sangat halus, tapi indikasi pemerasan itu terasa kuat ketika tidak ditanggapi, lalu muncul berita yang menyudutkan,” ungkapnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa I Putu Suardana membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang maupun menerima uang dari pihak saksi. Ia juga membantah pernah menghapus atau men-take down berita terkait SPBU tersebut.
“Dari awal kami hanya menanyakan izin pemanfaatan sempadan sungai, tapi tidak ditunjukkan. Narasumber kami hanya minta izin itu ditunjukkan di persidangan. Saat somasi, saya merasa ditekan untuk minta maaf,” ucap Suardana.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(r)