
Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Matangkan Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Badung – kabarbalihits
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan agenda Penyerapan Aspirasi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, (15/9/ 2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya, Wakil Ketua I Gede Suraharja, Sekretaris I Made Rai Wirata dan Anggota Pansus, yakni, I Wayan Sugita Putra, I Nyoman Dirga Yusa, I Putu Sika Adi Putra dan I Wayan Puspa Negara.
Rapat juga menghadirkan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Ngurah Rai dengan undangan diantaranya,
HIPMI Badung, KADIN Badung, sejumlah OPD terkait seperti BRIDA, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Tim Ahli DPRD serta Lurah, Perbekel, Camat se-Kabapaten Badung.
Ketua Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya menyampaikan, bahwa Pansus Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual melakukan Rapat Penyerapan Aspirasi, yakni penyerapan usulan dan saran bagi penggiat dan pelaku seni dan UMKM, sebagai upaya untuk penyempurnaan.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kata Dendy, sangatlah penting, sebagai pokok dasar untuk karya seni, agar terhindar dari plagiat, dengan mempatenkan Merek-Merek demi menciptakan karya yang benar-benar murni dihasilkan oleh masyarakat di Kabupaten Badung.
Bahkan, pihaknya sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan Dirjen KI , yang sementara masih menunggu revisi Undang-Undang KI terbaru.
“Setelah itu, kami berproses penyesuian dengan apa turunan dari KI Pusat disesuaikan penyusunannya dengan Tim Penyusun Naskah Akademik. Astungkara, akhir tahun ini terwujud Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual,” ungkapnya.
Dikatakan yang menjadi fokus adalah memfasilitasi dari segi pengawasan dan mempercepat waktu pendampingan atau pembiayaan.
“Kami di DPRD Badung melakukan Raperda Inisiatif Dewan untuk memberi fasilitasi kepada masyarakat untuk pengurusan dan permohonan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI,” terangnya.
Permohonan HAKI lanjut Dendy, dapat dilakukan melalui BRIDA Kabupaten Badung sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang akan menjadi Legal Standing.
Dendy berharap, masyarakat di Kabupaten Badung yang berkecimpung di bidang seni, adat, budaya dan UMKM agar memiliki Hak Cipta dengan segera mendaftarkan karyanya, sehingga hak paten dari segi merek serta karya-karyanya dapat dipatenkan.
“Harapan kami kedepan di Kabupaten Badung penggiat UMKM menjadi lebih meningkat. Semua penggiat seni dan UMKM yang mau mendaftarkan Hak Cipta serta Karya dan sebagainya biar bisa terakomodir dengan baik oleh BRIDA sebagai OPD terkait sekarang,” tukas politisi PDI Perjuangan asal Desa Sangeh ini.kbh6