October 28, 2025
Daerah

Selain Ingatkan Masyarakat Pilah Sampah di Sumber, Made Sada Ketua Komisi II DPRD Badung Dorong Pemerintah Beri Insentif Tenaga Kerja di TPS3R

Badung – kabarbalihits

Pemerintah harus bertanggung jawab semaksimal mungkin untuk bisa menangani sampah yang ada di Badung.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada kepada awak media seusai rapat kerja penanganan permasalahan dan pengelolaan sampah yang diikuti OPD terkait di Pemkab Badung, tokoh masyarakat, vendor dan pengusaha jasa sampah di Kuta Selatan bertempat di kantor Camat Kuta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Menurut Made Sada, Badung selain memiliki Desa Dinas juga Kelurahan. Sementara di Kelurahan belum ada anggaran dalam hal pengelolaan sampah termasuk pembuatan TPS3R.

Terutamanya untuk di Kelurahan Benoa dan Jimbaran Kuta Selatan Pemkab Badung harus hadir dalam penanganan sampahnya..

Untuk di kelurahan Benoa dan Jimbaran sampahnya benar benar harus ditangani oleh pemerintah,” ujar Sada.

Oleh sebab itu Komisi II DPRD Badung akan merekomendasikan bagaimana pemerintah harus mendorong secepatnya agar
Pemerintah harus bertanggung jawab semaksimal mungkin untuk bisa menangani sampah yang ada di Badung.

Agar TPS3R yang ada di desa berfungsi dengan baik terang Sada, pemerintah juga harus bisa menyediakan incenerator dengan bahan bakar berbasis biomassa . Artinya tidak menggunakan listrik, BBM apalagi dengan minyak solar yang sangat mahal harganya.

Disamping itu menurut Sada karakteristik dan jumlah sampah yang ada di Badung Selatan dengan Badung Utara sangat berbeda. Sehingga di Badung Utara masih memungkinkan bisa membuat teba modern. Terlebih di Bukit yang berkapur agak sulit membuat tebe modern.

Oleh sebab itu untuk penanganan sampah di Badung Selatan dengan di Badung Utara tidak bisa disamakan.

Terhadap pembangunan TPST dan TPS3R jelas Sada, pemerintah harus bertanggung jawab disamping harus sudah ada lahannya dan mesin mesinnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga :  Puncak Peringatan HUT ke 418 Kota Singaraja, Bupati Buleleng Luncurkan Aplikasi Pan-G Denbukit

Sedangkan tanggung jawab masyarakat terkait dengan Perbub No.7 tahun 2013 dan Pergub No 47 tahun 2019 dimana sampah harus diselesaikan di sumbernya alias dipilah.

Dengan pemilahan sampah oleh masyarakat penanganan sampah bisa menjadi lebih mudah.

Pihaknya pun meminta kepada masyarakat agar memaksimalkan pemilahan sampah dari sekarang.

Karena tanpa pemilahan sampah bagaimanapun canggihnya, mesin tidak akan bisa bekerja secara maksimal.

Agar Badung benar benar bebas dari sampah, Sada juga minta kepada Pemkab Badung untuk memberikan inse3ntif kepada desa yang telah memiliki TPS3R.

Terutamanya dalam membantu tenaga kerja yang bekerja di TPS3R yang mengolah residu untuk bisa dijadikan vaving, batu bata dan lainnya.

“Harus ada insentif dari pemerintah bagi tenaga kerja yang bekerja di TPS3R dengan memberikan gaji yang lebih tinggi.
Karena tidak semua orang mau bekerja ditempat pengolahan sampah,” tukas Made Sada.(r)

Related Posts