
ATR/BPN Tegaskan Hoaks “BPN Tanah Gratis” di TikTok: Masyarakat Diminta Waspada
Jakarta-kabarbalihits
Belakangan ini warganet digemparkan oleh beredarnya informasi menyesatkan di platform TikTok terkait layanan “BPN Tanah Gratis”. Sebuah akun mengunggah video yang mengklaim adanya program pembuatan sertipikat tanah dan layanan balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengklik tautan mencurigakan yang tertera pada bio akun tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas membantah klaim tersebut. Pihaknya memastikan tidak pernah ada program resmi yang menawarkan layanan sertipikasi maupun balik nama tanah secara gratis seperti yang disampaikan oleh akun tidak resmi itu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang berkedok program pemerintah. Menurutnya, banyak akun media sosial tidak jelas sumbernya yang memanfaatkan nama BPN untuk menyebarkan informasi palsu.
“Kami menemukan banyak sekali akun TikTok yang menggunakan nama ‘@bpn_tanahgratis’. Kami imbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh klaim menyesatkan tersebut. Informasi dan layanan resmi hanya bisa diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi ATR/BPN,” ujar Harison saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, penyebaran informasi hoaks semacam ini berpotensi merugikan masyarakat. Selain membingungkan, tautan yang dibagikan akun tidak resmi tersebut juga bisa menjadi pintu masuk bagi tindak penipuan siber.
Pihak ATR/BPN terus melakukan langkah pengawasan dan pelaporan terhadap akun-akun media sosial yang menyalahgunakan nama lembaga. Harison juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan cara tidak menyebarkan kembali informasi yang belum jelas kebenarannya, serta segera melaporkannya bila menemukan konten mencurigakan.
“Sekali lagi kami tegaskan, semua layanan pertanahan memiliki prosedur resmi yang transparan, dengan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada layanan ‘gratis’ seperti yang diklaim akun palsu tersebut,” pungkas Harison.
Dengan adanya klarifikasi ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan hanya mempercayai kanal resmi pemerintah. (r)


