
Rapat Paripurna DPRD Badung Setujui APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026
Badung – kabarbalihits
DPRD Kabupaten Badung menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Badung 2025 dan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Hal ini terungkap saat rapat paripurna DPRD Badung yang dilaksnakan Jumat (15/8/2025) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti didampingi tiga wakilnya yakni Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta serta
anggota DPRD Badung.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Sekda Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah serta undangan lainnya.
Hasil pembahasan DPRD Badung dibacakan Wakil Ketua II DPRD badung Made Wijaya yang menyatakan dokumen penganggaran dan produk hukum daerah tersebut adalah Rancangan tentang Perubahan APBD tahun 2025 dan Rancangan Kebijakan Umum dan PPAS tahun 2026.
Menurutnya, satu dokumen penganggaran daerah telah dibahas melalui rapat-rapat fraksi dan Badan Anggaran DPRD Badung dengan TAPD serta satu produk hukum daerah telah dibahas dengan rangkaian kegiatan: (1) rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati pada Senin, 11 Agustus 2025; (2) rapat fraksi-fraksi DPRD Badung pada Senin, 11 Agustus 2025; (3) rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu, 13 Agustus 2025; (4) rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung pada Kamis, 14 Agustus 2025; (5) rapat kerja banggar dengan TAPD pada Kamis, 14 Agustus 2025; (6) rapat paripurna membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan KUA PPAS tahun 2026 dan raperda pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Setelah dokumen rancangan penganggaran dan satu produk hukum tersebut dibahas, kata Wijaya, hasilnya sebagai berikut. Rancangan tentang Perubahan APBD tahun 2025,pendapatan daerah semula Rp 10,6 triliun bertambah menjadi Rp 11,1 triliun yang terdiri atas pendapatan asli daerah semula Rp 9,68 triliun bertambah menjadi Rp 10,18 triliun. Selanjutnya, pendapatan transfer semula Rp 982,3 berkurang menjadi Rp 979 miliar.
Belanja daerah Rp 10,58 triliun bertambah menjadi Rp 12,79 triliun yang terdiri atas belanja operasi semula Rp 6,02 triliun bertambah menjadi Rp 6,5 triliun, belanja modal semula Rp 2,89 triliun bertambah menjadi Rp 4,4 triliun. Belanja tidak terduga semula Rp 237 miliar berkurang menjadi Rp 183,2 miliar, belanja transfer semula Rp 1,42 triliun bertambah menjadi Rp 1,68 triliun. Total surplus semula Rp 84,2 miliar menjadi defisit Rp 1,63 triliun.
Selanjutnya juga dilaporkan, penerimaan pembiayaan Rp 115,7 miliar bertambah menjadi Rp 1,83 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp 200 miliar tetap Rp 200 miliar, pembiayaan netto (defisit) Rp 84,2 miliar surplus menjadi Rp 1,63 triliun. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp 0.
Terkait okumen Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026, dilaporkan, pendapatan daerah Rp 12,38 triliun dan belanja daerah Rp 13,29 triliun, dengan total defisit Rp 910,8 miliar.
Penerimaan pembiayaan Rp 1,5 triliun, pengeluaraan pembiayaan Rp 629 miliar, pembiayaan netto Rp 910,8 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp 0.
“Demikianlah laporan hasil pembahasan terhadap satu dokumen penganggaran daerah Kabupaten Badung dan satu produk hukum daerah tersebut di atas, untuk dijadikan bahan keputusan/ketetapan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara /Nota Kesepakatan dam Raperda Tentang Perubahan APBD Badung TA 2025 Rancangan KUA PPAS TA 2026 oleh bupati dan pimpinan DPRD. (r)