
I Putu Ngurah Aryana Sandang Gelar Doktor Hukum ke-23 Pascasarjana Unwar, Angkat Isu Kepastian Hukum Kondotel di Industri Pariwisata
Denpasar-kabarbalihits
Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar)kembali menorehkan prestasi akademik dengan melahirkan doktor hukum ke-23 melalui ujian terbuka promosi doktor atas nama I Putu Ngurah Aryana, S.H., M.H. Sidang terbuka ini dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Lantai 4 Gedung Pascasarjana Unwar.
Promovendus dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan, setelah mempertanggungjawabkan disertasi berjudul “Pengaturan Hukum Kepemilikan dan Pengelolaan Kondominium Hotel yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan di Bidang Industri Pariwisata.”
I Putu Ngurah Aryana mengatakan pemilihan judul disertasi ini dilatarbelakangi oleh maraknya pembangunan yang mengatasnamakan kondotel (kondominium-hotel), meskipun hingga saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia hanya secara tegas mengatur mengenai rumah susun (rusun). Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021. Dalam regulasi-regulasi tersebut, istilah kondotel belum secara eksplisit diatur, sehingga menimbulkan celah hukum.
Menurut I Putu Ngurah Aryana, pemilihan topik ini berangkat dari keresahan akademik sekaligus keprihatinan terhadap maraknya pembangunan kondomonium di Indonesia yang belum memiliki kepastian hukum.
“Fenomena kondotel adalah realitas yang tak terelakkan di industri pariwisata, terutama di Bali. Sayangnya, regulasi kita belum secara tegas mengatur, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, pelanggaran tata ruang, dan sengketa kepemilikan. Melalui penelitian ini, saya ingin menawarkan solusi yang berpijak pada asas kepastian hukum dan keadilan, agar industri ini dapat berkembang sehat tanpa merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ungkapnya.
Dekan Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi atas keberhasilan promovendus. Prof. Mahendra menyatakan bahwa topik disertasi yang diangkat ini sangat relevan dengan kebutuhan daerah.
“Penelitian ini sangat tepat waktu dan relevan. Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan regulasi yang jelas agar pariwisata tumbuh berkelanjutan. Kami bangga karena Aryana tidak hanya mengkaji masalah, tetapi juga menawarkan rumusan hukum yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dan pelaku usaha,” ujarnya.
Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., yang memimpin sidang, menegaskan bahwa karya ini memberi sumbangan penting bagi pengembangan ilmu hukum di sektor pariwisata. “Topik ini adalah isu strategis yang jarang dibahas secara mendalam di level doktoral. Prosesnya panjang, penuh kajian kritis, dan sangat kontekstual dengan kondisi Bali saat ini. Saya optimistis hasil riset ini akan menjadi referensi penting di tingkat nasional, bahkan internasional,” tegasnya.
Ujian terbuka ini menghadirkan Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. sebagai promotor, didampingi oleh Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H dan Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H sebagai ko-promotor. Sidang dipimpin langsung oleh Rektor Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P Unwar selaku Ketua Sidang didampingi Sekretaris Sidang Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum dengan tim penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H (Penguji I/Penguji Eksternal); Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si (Penguji II); Prof. Dr. Drs. I Wayan Wesna Astara, S.H., M.H., M.Hum (Penguji III), dan Dr. Ni Komang Arini Styawati, S.H., M.Hum (Penguji IV) dan
Dengan raihan ini, Universitas Warmadewa menegaskan komitmennya untuk terus menghasilkan lulusan doktor yang memiliki kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum dan menjawab tantangan sektor pariwisata. (kbh2)