August 15, 2025
Pendidikan

Angkat Disertasi “Pemanfaatan Tanah Pesisir Pantai”, Ni Nyoman Sri Puspadewi Raih Gelar Doktor “Cumlaude” di Unwar

Denpasar-kabarbalihits

Pemanfaatan tanah pesisir pantai untuk usaha beach club sebagai penunjang pariwisata berkelanjutan di Provinsi Bali menjadi judul penelitian disertasi yang diangkat oleh Ni Nyoman Sri Puspadewi, SH.,MH. Dengan disertasinya ini, ia berhasil meraih gelar Doktor Hukum pada Ujian Terbuka dan Promosi Doktor di Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Senin (11/8). Predikat kelulusan yang diraih yaitu Cumlaude.

Ni Nyoman Sri Puspadewi merupakan Doktor Hukum ke-21 yang berhasil diluluskan Prodi S3 Hukum Fakultas Pascasarjana Unwar.

Ujian terbuka menghadirkan Prof. Dr. Johanes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum sebagai promotor, didampingi Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H. (co-promotor I) dan Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum (co-promotor II). Bertindak sebagai penguji internal, yakni Prof. Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si., Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., dan Dr. Ni Komang Arini Styawati, S.H., M.Hum., serta penguji eksternal Prof. Dr. Theresia Anita Christiani, S.H., M.Hum.

Dalam pemaparan disertasinya, Sri Puspadewi mengatakan pemanfaatan tanah pesisir pantai tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga memuat aspek filosofis, khususnya dalam konteks hukum dan budaya Bali. Secara yuridis, tanah memiliki fungsi sosial, ekologis, dan ekonomis yang harus dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan. Secara filosofis Hindu, tanah (Prthiwi) merupakan unsur sakral dari Panca Mahabhuta yang menjadi pondasi kehidupan. Dalam perspektif lokal Bali, tanah pesisir merupakan bagian dari ruang sakral yang terintegrasi dalam konsep Tri Hita Karana, sehingga pemanfaatannya untuk usaha beach club harus selaras dengan prinsip keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan atau Tri Hita Karana.

Selain itu, dikatakan konstruksi pengaturan perizinan usaha beach club sebagai usaha penunjang pariwisata perlu diformulasikan secara sistematis, dengan mengintegrasikan peraturan sektoral seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta peraturan daerah terkait tata ruang dan zonasi pesisir. Formulasi perizinan harus menjamin kepastian hukum bagi investor, namun tetap memberikan ruang partisipasi masyarakat adat dan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup agar tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian ekosistem pesisir.

Baca Juga :  Jaya Negara Serahkan Bantuan Sembako Warga Terdampak Covid-19

Sri Puspadewi menegaskan bahwa eksistensi beach club dalam struktur sosial masyarakat Bali harus disesuaikan dengan sistem nilai desa adat, agar tidak mencederai kesucian wilayah dan harmoni sosial budaya. Beach club sebagai usaha penunjang pariwisata yang seharusya dikelola dengan prinsip penghormatan terhadap kearifan lokal, berpotensi menjadi simbol pergeseran pariwisata Bali dari wisata budaya menjadi wisata ekploitasi”. Jangan sampai pariwisata Bali yang semestinya menjadi sustainable tourism (wisata berkelanjutan) kini terancam menjadi bentuk “terror tourism”.

Dekan Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan kebanggaan atas pencapaian yang diraih promovenda dan berharap gagasan Sri Puspadewi dapat menjadi rujukan dalam pengelolaan lahan pesisir untuk beach club di Bali.

Sementara itu, Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., menegaskan kelahiran doktor baru ini mencerminkan komitmen Unwar dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan berkontribusi nyata bagi pengembangan sektor pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali. (r)

Related Posts