November 17, 2025
Daerah

Dirancang Naik 1 Triliun, DPRD Badung Bahas Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

Badung -kabarbalihits

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. Hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (11/8/2025).

Menurut Anom Gumanti yang didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III, Made Sunarta menyatakan bahwa PP 12/2019 yang mengatur Raperda APBD perubahan paling lambat harus diputuskan pada minggu kedua bulan September. Termasuk di dalamnya proses verifikasi gubernur yang memakan waktu maksimal dua minggu. “Makanya tanggal 15 ini kita sudah targetkan mengambil keputusan. Dengan begitu, minggu kedua bulan September RAPBD itu sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Selain membahas perubahan APBD 2025, rapat paripurna juga menyoroti rencana KUA-PPAS 2026. Anom Gumanti memaparkan, dari proyeksi sementara, terdapat potensi kenaikan anggaran mendekati Rp1 triliun dibanding tahun sebelumnya, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. “Mudah-mudahan, Astungkara seiring dengan perkembangan pariwisata kita, meskipun ada dinamika global seperti konflik Thailand–Kamboja yang sedikit berdampak pada Bali,” ungkapnya.

Terkait kebijakan insentif dan disinsentif pajak, Politisi PDI Perjuangan asal Kelurahan Kuta tersebut menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu solusi dalam menyikapi permasalahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Kita tidak bisa memberlakukan hukum secara surut ketika bangunan sudah terlanjur berdiri. Karena itu, konsep insentif dan disinsentif sedang kita rancang dalam bentuk perda. Namun, kita menunggu perda provinsi agar tidak terjadi duplikasi regulasi,” jelasnya. (r).

Related Posts