
Kekerasan Terhadap Hewan di Bali Kian Marak, Yayasan SAI Imbau Masyarakat Awasi Hewan Peliharaan
Denpasar-Kabarbalihits
Menyusul vonis Tipiring terhadap kasus peracunan dua ekor anjing yang diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (8/8/2025), Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI) mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap hewan peliharaan dan aktif mengawasi mereka agar terhindar dari tindakan kekerasan.
Direktur Yayasan SAI, Jovand Imanuel Calvary, menekankan pentingnya pengawasan langsung oleh pemilik hewan sebagai bentuk perlindungan terhadap ancaman kekerasan.
“Tanpa adanya pengawasan terhadap hewan peliharaan sendiri kemungkinan kekerasan terhadap hewan dapat terjadi di luar pantauan,” ujar Jovand.
Ia mengingatkan bahwa hewan adalah makhluk hidup yang berhak atas perlindungan dan kesejahteraan. Bali sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibumlinmas), khususnya pasal 28 ayat 1 huruf d, yang menyebutkan bahwa, ‘Setiap orang dilarang menyiksa Hewan/Ternak’.
“Bagaimana pun alasannya, galak atau terancam dan sebagainya ketika itu sudah memenuhi unsur pidana tetap diproses secara hukum yang berlaku, terlepas dari anjing itu mengganggu atau tanpa pengawasan yang membuat ketidaknyamanan,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, SAI yang bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Bali menerima sejumlah laporan kekerasan terhadap hewan, terutama anjing dan kucing. Namun tidak semua dapat diproses hingga ke meja hijau.
Kasus yang menyeret Reza Setia Adji menjadi kasus peracunan anjing pertama yang berhasil diproses hingga pengadilan di Bali, bahkan mungkin di Indonesia.
“Nah ini kebetulan kasus pertama, mungkin kasus pertama juga di Indonesia peracunan anjing prosesnya sampai di persidangan,” pungkas Jovand.
Dalam sidang, Reza dinyatakan bersalah karena meracuni dua anjing milik warga negara Inggris, Artem Barkhin, di kawasan Belanjong, Sanur Kauh, Denpasar. Aksi tersebut dilakukannya dengan memberikan lumpia yang telah diolesi racun tikus, yang kemudian dimakan oleh dua anjing bernama Durian dan Sura, hingga menyebabkan kematian.
Reza berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena merasa terancam oleh anjing lain, Robi, yang sering menggonggong padanya setiap pulang kerja. Namun sasaran racun justru mengenai anjing lainnya.
Kemudian Majelis Hakim yang diketuai oleh Theodora Usulan memberi putusan kepada terdakwa Reza berupa denda sebesar Rp2.000.000, subsider kurungan 15 hari, serta biaya perkara sebesar Rp2.000.
“Memang hal-hal ini bisa terjadi, bukan saja di Denpasar mungkin di kota-kota lain. Ini memang adalah sudah termasuk tindakan kekejaman terhadap hewan,” imbuhnya.
Yayasan SAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan terhadap hewan dengan meningkatkan pengawasan serta pelaporan jika melihat tindakan mencurigakan terhadap hewan peliharaan di lingkungan sekitar. (kbh1)