August 11, 2025
Video

Gubernur Koster Paparkan Perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, 100 Persen Satgas Telah Terbentuk di Seluruh Bali

Denpasar – kabarbalihits

Gubernur Bali, I Wayan Koster memaparkan perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali dalam kegiatan Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Acara dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Hadir Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, para pejabat kementerian/lembaga, pimpinan BUMN, pimpinan instansi terkait, serta para gubernur se-Indonesia.

Gubernur Koster mengungkapkan, jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali saat ini mencapai 716 koperasi, terdiri atas 703 koperasi pembentukan baru dan 13 koperasi hasil pengembangan. Koperasi ini mengelola berbagai potensi, mulai dari pariwisata, perdagangan dan UMKM, transportasi, perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, hingga kerajinan.

“Sejak 28 Juni 2025, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah 100 persen berbadan hukum. Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga telah terbentuk di sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Gubernur Koster.

Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui pelatihan pengurus dan pengawas sebanyak 60 orang pada Juli 2025 yang dibiayai dari APBD Provinsi Bali. Saat ini terdapat 24 tenaga pendamping koperasi meskipun belum diangkat menjadi PPPK.

Untuk mendukung operasional, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersumber dari penyertaan modal awal Dana Desa sesuai peraturan yang berlaku, serta pinjaman lunak dari Bank Himbara, BPD Bali, LPD Desa Adat, BUMDes, BUPDA, BPR, dan koperasi simpan pinjam.

Skema pinjaman diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Koperasi, dan Menteri Desa, dengan bunga rendah antara 3 hingga 5 persen, masa tenggang satu tahun, dan jangka waktu pengembalian tiga hingga lima tahun. Penyertaan modal dari Dana Desa tidak menjadi objek sengketa hukum, kecuali ditemukan tindak korupsi.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Buka Lomba Mancing Air Deras di Dam Panglan Kapal, Komit Beri Bantuan Penuh Untuk Ngodak Tapakan Ida Betara

Gubernur Koster juga menekankan pentingnya kerja sama antar koperasi, baik dalam satu wilayah maupun lintas kabupaten/kota, yang didukung dengan pendampingan dari pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Ia juga mendorong pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia serta penguatan manajemen koperasi oleh pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga manajemen. (kbh5)

Related Posts