November 17, 2025
Daerah

DPRD Badung Resmi Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda

Badung -kabarbalihits

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna ke -8 masa persidangan ke -3  tahun 2025 dengan agenda membahas dan menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Selasa (5/8/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, ini didampingi oleh Wakil Ketua I A.A Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua II Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Badung lainnya.

Dari pihak eksekutif hadir Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses pembahasan.

“Hari ini merupakan tahapan terakhir. Artinya, ketika kita berbicara tahapan terakhir berarti pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang tiga peraturan daerah. Yang pertama, adalah RPJMD Semesta Berencana, kemudian yang kedua perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023, dan yang ketiga perubahan KUA dan PPAS 2025,” ujarnya.

Anom Gumanti juga mengatakan, setelah jawaban pemerintah disampaikan dan dibahas dalam rapat paripurna internal DPRD Badung, seluruh anggota DPRD Badung menyatakan persetujuan.

“Itu juga saya sudah minta persetujuan anggota DPRD dan semuanya telah menetapkan sekaligus menyetujui ketiga rancangan tersebut. Sekarang, bersama Bupati, kita menetapkan itu menjadi peraturan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Pimpin Ramah Tamah Pengurus Jaga Baya Pasek Kecamatan Mengwi

Selain pengambilan keputusan, rapat paripurna juga mengagendakan penandatanganan berita acara atau nota kesepakatan bersama.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa sidang paripurna ini merupakan puncak dari proses pembahasan tiga ranperda tersebut.

“Jadi, secara prinsip seperti yang sudah pernah saya sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya, hari ini merupakan klimaksnya. Seluruh anggota DPRD Badung sudah menyepakati atas rancangan itu untuk ditetapkan menjadi Perda setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Gubernur Bali,” pungkasnya. Kbh6

Related Posts