November 17, 2025
Pendidikan

Dr. Ni Luh Gede Purnamawati, S.E., S.H., M.H., M.Kn Lahir Sebagai Doktor Hukum ke-20 Pascasarjana Unwar, Angkat Isu Sengketa Tanah Adat di Bali

Denpasar-kabarbalihits

Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (warmadewa.ac.id) kembali mencatat prestasi akademik gemilang dengan melahirkan doktor hukum ke-20 melalui ujian terbuka promosi doktor atas nama Ni Luh Gede Purnamawati, S.E., S.H., M.H., M.Kn. Ujian terbuka tersebut digelar pada Jumat (1/8/2025) di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Lantai 4 Gedung Pascasarjana Unwar dan disaksikan tim penguji, promotor, sivitas akademika, serta keluarga dan kerabat dekat promovenda.

Dalam sidang promosi, Purnamawati dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Disertasi yang dipertanggungjawabkan berjudul “Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang Dimanfaatkan untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Bali.” Topik ini dinilai strategis, mengingat kompleksitas persoalan agraria di Bali yang kerap bersinggungan dengan ekspansi industri pariwisata.

Sebagai notaris sekaligus praktisi hukum, Purnamawati terjun langsung meneliti dinamika pertanahan di empat kabupaten dan sebelas desa adat di Bali. Ia mengulas berbagai mekanisme penyelesaian konflik, mulai dari *mediasi, mitigasi, hingga pendekatan restoratif* berbasis kearifan lokal.

“Tanah adat merupakan warisan budaya dan spiritual masyarakat Bali. Jika tidak dikelola bijak, keberadaannya dapat tergerus oleh investasi pariwisata. Dibutuhkan model penyelesaian konflik yang berakar pada nilai-nilai lokal serta mengedepankan peran aktif bendesa adat,” tegas Purnamawati.

Dekan Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi tinggi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penelitian ini penting untuk keberlanjutan pembangunan Bali.

“Tanah adat harus menjadi perhatian serius. Regulasi yang berpihak dan komunikasi sinergis antara desa adat, pemerintah kabupaten, dan provinsi mutlak diperlukan. Tujuannya bukan menolak pariwisata, tetapi memastikan pembangunan berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat lokal, dan penghormatan terhadap nilai adat,” ujarnya.

Ujian terbuka ini menghadirkan Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H sebagai promotor, didampingi ko-promotor Dr. I Wayan Wesna Astara, S.H., M.H., M.Hum dan Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H. Sidang dipimpin langsung Dekan Pascasarjana, dengan tim penguji, yakni Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si. (Penguji I), Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H. (Penguji II / Eksternal), Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H. (Penguji III) dan Dr. I Gusti Bagus Suryawan, S.H., M.Hum. (Penguji IV).

Baca Juga :  Kunjungan Mendes PDTT RI ke Desa Bongkasa Pertiwi, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Ketahanan Pangan

Penelitian Purnamawati diharapkan menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa tanah adat di Bali dan dapat direplikasi di wilayah adat lainnya. Ia merekomendasikan agar setiap pemanfaatan tanah adat untuk kepentingan pariwisata wajib didasarkan pada persetujuan resmi bendesa adat, sekaligus menghindari praktik sepihak yang berpotensi memicu konflik.

Ujian terbuka ini sekaligus menegaskan peran Universitas Warmadewa sebagai institusi pendidikan tinggi yang memberikan kontribusi nyata bagi penyelesaian persoalan riil masyarakat Bali, khususnya dalam menjaga keberlangsungan tanah adat di tengah pesatnya pembangunan pariwisata. (kbh2)

Related Posts