
Empat Karya Budaya Asli Badung Diusulkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional 2025
Badung-kabarbalihits
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan seni dan budaya lokal. Pada tahun 2025 ini, sebanyak empat karya budaya khas Badung resmi diusulkan untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI). Pengusulan ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk mendukung pelestarian dan perlindungan kekayaan budaya asli daerah.
Keempat karya budaya tersebut kini tengah memasuki tahap verifikasi dan penilaian awal oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional. Adapun karya budaya yang diusulkan meliputi:
1. Tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang.
2. Tari Baris Klemat di Pura Segara, Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
3. Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang.
4. Gambang Kwanji di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Proses selanjutnya akan menentukan nasib keempat tradisi tersebut untuk ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kebudayaan RI sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia, setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli WBTB.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Drs. I Gde Eka Sudarwitha, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa pengusulan ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan seni dan budaya lokal dari ancaman klaim pihak luar.
“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya, dan tradisi di Kabupaten Badung agar tidak diklaim oleh negara lain serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dengan cara mendaftarkan seni dan budaya Badung dalam portal inventaris nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pengajuan WBTBI telah menjadi bagian penting dari program kerja Dinas Kebudayaan sejak tahun 2017. Proses ini diawali dengan inventarisasi karya budaya, dilanjutkan dengan penyusunan kajian akademis, serta produksi video dokumenter sebagai pendukung.
Setelah data dan dokumen lengkap, pengusulan diteruskan melalui form pencatatan nasional. Jika sudah tercatat, tahapan berikutnya adalah menyusun form usulan penetapan yang kembali dilengkapi dengan bahan akademis dan visual pendukung, guna memperkuat argumentasi pentingnya karya budaya tersebut diakui secara nasional.
“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Badung dalam rangka perlindungan dan pengembangan,” ujar Sudarwitha menutup pernyataannya.
Pengusulan ini tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Badung, tetapi juga menjadi angin segar dalam upaya inventarisasi dan pelestarian budaya Bali secara luas. Dengan semakin banyaknya karya budaya yang tercatat dan diakui secara nasional, diharapkan tidak ada lagi klaim sepihak terhadap warisan budaya asli Indonesia, khususnya dari wilayah Badung.(r)


