
Paripurna Masa Persidangan Ketiga tahun 2025, Anom Gumanti Soroti Perubahan Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Badung-kabarbalihits
DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung, pada Selasa, (22/7/2025).
Agenda utama rapat merupakan penyampaian penjelasan Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029. Termasuk membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, A.A Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, dan Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Wijaya, serta dihadiri oleh anggota DPRD Badung lainnya. Rapat turut dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta.
Pembahasan RPJMD Semesta Berencana dan perubahan KUA-PPAS TA 2025 menunjukkan komitmen DPRD Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa disampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Dewan dalam menunaikan tugas dan kewajiban konstitusional terkait pengagendaan tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah. Dokumen-dokumen tersebut adalah RPJMD tahun 2025-2029, Perubahan RKPD tahun 2025, dan RKPD tahun 2026.
Tahun 2025 dianggap sebagai tahun yang penuh tantangan dan dinamika karena penyusunan beberapa dokumen perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara bersamaan. Selain itu, terdapat pula regulasi baru terkait perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan Pemerintah Pusat yang perlu didukung oleh Pemerintah Daerah.
Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen penganggaran daerah, yaitu KUA, PPAS dan APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti usai Rapat Paripurna menyoroti tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana Perda Nomor 7 Tahun 2023 disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini telah resmi berlaku sejak Januari 2024. Namun Perda yang baru dibentuk setahun ini akan segera direvisi.
Langkah penyusunan perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah agar tetap selaras dengan dinamika regulasi di tingkat pusat, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
“kenapa baru satu tahun sudah harus ada perubahan, itu pertanyaannya. Pasal 99 nya menyebutkan bahwa walaupun perda itu ditetapkan satu tahun sebelumnya, itu wajib ada pemberitahuan kepada Menteri dalam negeri dan keuangan. Karena ini belum disampaikan maka kita harus melakukan revisi atau perubahan, dan didalamnya ada retribusi juga,” jelasnya.
Mengenai retribusi, sejumlah obyek wisata yang ada di Badung telah dilengkapi sarana dan prasarana yang sangat memadai. Namun nilai pungutan retribusi disebut tidak sesuai dari harapan para pengelola destinasi wisata yang terbilang kecil. Sehingga pihaknya akan merevisi tentang nilai tarif retribusi tersebut, agar sesuai dengan sarana prasarana yang ada.
Kemudian terkait KUA, dan PPAS, pihaknya mendukung nilai yang dianggarkan untuk prioritas pembangunan infrastruktur yang mencapai 50 persen lebih. Terlebih arus lalu lintas di wilayah Badung khususnya mengalami peningkatan disebabkan oleh beberapa faktor. Sehingga diperlukan terobosan yang terbaik bagi Badung.
“tentu kita dukung, karena memang utama infrastruktur jalan ini penting dipikirkan di Badung supaya tidak lalu lintasnya menjadi stag,” pungkas Anom Gumanti. (kbh1)