
Upaya Mediasi DPRD Badung Ditolak Pemilik Kos Berlantai 5
Badung-kabarbalihits
DPRD Kabupaten Badung berupaya memediasi konflik antara pemilik kos berlantai lima di Kelurahan Benoa dengan warga penyanding yang keberatan terkait aktivitas pembangunan kos elit yang tidak mengutamakan keselamatan dan keamanan warga sekitar. Namun, niat baik anggota DPRD Badung untuk mendamaikan kedua belah pihak justru ditolak mentah-mentah oleh pemilik kos, yang menyatakan tidak perlu ada negosiasi lebih lanjut.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bertempat di Ruang Gosana II, Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Badung, pada Senin (21/7/2025). Pertemuan ini menghadirkan kedua belah pihak (warga penyanding dan pemilik kos), pimpinan dan anggota Komisi I serta II DPRD Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, termasuk Camat Kuta Selatan.
Mediasi ini dilakukan berdasarkan tindaklanjut dari hasil temuan rombongan gabungan Komisi I dan II DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti saat mendatangi lokasi proyek kos-kosan di Jalan Palapa No. 899 Menesa Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Tidak hanya terkait aduan aktivitas proyek, namun masalah baru muncul saat mengecek kepatuhan regulasi pada bangunan tersebut. Diketahui bahwa pada gedung depan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum diterbitkan karena kondisi lapangan tidak sesuai gambar izin. Kemudian bangunan gedung belakang tanpa mengantongi izin sama sekali.
Sehingga DPRD Badung merekomendasikan penghentian sementara semua aktivitas pembangunan hingga izin lengkap dan bangunan disesuaikan.
Mengenai mediasi, awalnya berjalan dengan baik, dimana Ketua DPRD Anom Gumanti meminta penjelasan dari seorang warga penyanding bernama I Ketut Wiratna. Dimana aktivitas pembangunan kos berlantai 5 dikeluhkan sejak tahun 2022 yang tidak mengutamakan keselamatan dan keamanan. Keluhan itu diperkuat dibuktikan dengan adanya dokumentasi foto dan video yang menggambarkan puing-puing material bangunan kos jatuh ke rumah milik Ketut Wirata, termasuk mengenai Pelinggih (bangunan suci). Diharapkannya hasil dari pertemuan ini kedepannya menemukan solusi yang terbaik.
Tidak hanya itu, disebut tembok penyengker (batas) rumah Ketut Wiratna juga diakui oleh pihak pemilik kos dan ditumpaki langsung bangunan kos, sehingga tidak ada jarak dan batas antara kedua bangunan.
“kami sekeluarga tidak pernah menolak dengan segala bentuk investasi, bagaimana pun juga kami perlu kedepannya lapangan kerja. Yang kami harapkan adalah ketenangan sekeluarga yang ada disana. Kedepannya bapak-bapak yang terhormat bisa mencarikan solusi terbaik buat kami yang sifatnya mengikat, sehingga kedepannya kami yang melanjutkan tinggal disana diberikan kemudahan,” harap Ketut Wiratna.
Penolakan mediasi muncul saat Pemilik kos Rudianto diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait proyek kos lantai 5 ini. Padahal sebelumnya anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Puspa Negara dan anggota Komisi II Nyoman Gede Wiradana menyarankan permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan secara harmoni, melalui upaya sentuhan dan pendekatan berkelanjutan. Yang kemudian dapat mengevaluasi kembali terkait izin pembangunan.
Rudianto menyebut proyeknya merupakan bangunan dengan konsep ramah lingkungan, yang nantinya akan dipenuhi dengan bermacam tanaman. Namun dalam perjalanan, proyeknya yang ditargetkan selesai 1 tahun dikatakan kerap mendapat gangguan sehingga molor menjadi 4 tahun.
“tapi hasil apa yang saya dapat setelah membangun disini, gangguan demi gangguan datang bertubi-tubi. Saya cukup kecewa pak, saya tidak akan bernegosiasi kepada siapapun juga. Peraturan tetap dilanjutkan, bagaimana pun saya akan diterima, tidak ada negosiasi, tidak ada mediasi lagi, sudah habis waktu saya. Saya terganggu bangunan 1 tahun jadi 4 tahun,” kesal Rudianto.
Melalui pernyataan Rudianto itu, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti lanjut mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan upaya mediasi ini. Sementara dengan cepat Ketua Komisi II, I Gusti Lanang Umbara merekomendasikan kepada Satpol-PP Badung untuk membongkar bangunan yang tidak mengantongi izin tersebut.
“setelah ditindaklanjuti kalau memang harus dibongkar, bongkar saja,” tegas Lanang Umbara.
Usai pertemuan, Anom Gumanti mengatakan maksud dari upaya mediasi ini untuk mendengar keterangan dari kedua pihak dan diselesaikan secara kekeluargaan, justru hasilnya tidak sesuai harapan.
“salah satu pihak sudah tidak mau nego ya mau gimana lagi kita serahkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kita hormati hak mereka,” ucap Anom Gumanti.
Selanjutnya Dewan akan merekomendasikan kepada Dinas terkait untuk melakukan tugasnya secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“dari analisa PUPR kemudian dari fakta lapangan, sudah sangat jelas dan komisi I menugaskan Satpol PP memasang Pol PP line, pada saat itu sudah eksekusi ditutup,” pungkasnya.
Diharapkan kepada pemilik kos dalam menyelesaikan masalah tidak berdasarkan emosi, karena langkah selanjutnya dapat diselesaikan dengan mengurus perijinan.
“kalau memang nanti yang perlu kita bantu komunikasikan, ya kenapa enggak. Ini demi baik Badungnya kedepan. Apalagi tujuan mereka sangat mulia, terlihat dari konsep bangunannya ada go green, luar biasa. Barangkali ada komunikasi yang terputus harusnya disambung lagi,” imbuhnya. (kbh1)