August 15, 2025
Daerah

Bupati Adi Arnawa Bersama Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

Badung -kabarbalihits

Sebanyak 48 bangunan akomodasi pariwisata berupa restoran dan vila di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung, akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Badung, Senin (21/7/2025).

Pembongkaran bangunan di tersebut dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Adi Arnawa serta ratusan Polisi Pamong Praja dari Kabupaten Badung dan Provinsi Bali. Bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan tebing dan sempadan pantai yang merupakan kawasan hijau.

Wayan Koster mengatakan, pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki izin alias ilegal. “Ini bangunan usahanya ilegal. Tanah milik Pemda Badung, bukan milik perorangan,” tegas Koster.

Bupati Adi Arnawa menambahkan, pembongkaran akan dilakukan secara tuntas. Dan setelah itu, pihaknya akan membuka ruang untuk dialog dengan warga. “Saya selaku Bupati Badung tidak akan meninggalkan rakyat. Saya akan membuka dialog, tapi setelah ini tuntas dulu,” ujarnya.

Menurutnya, pembongkaran ditargetkan selesai satu bulan ke depan. “Kasatpol PP menyampaikan ke saya, mudah-mudahan satu bulan sudah selesai,” tandasnya.

Disinggung terkait rencana setelah pembongkaran, Adi Arnawa meminta untuk menunggu pembongkaran selesai. “Kita lihat nanti, setelah selesai baru kita pikirkan,” pungkasnya.

Sementara itu, warga pemilik bangunan tampak membentangkan spanduk bertuliskan menolak pembongkaran tempat usahanya.

Kuasa Hukum Persatuan Pedagang Pantai Bingin, Alex Barung mengaku kecewa dengan pembongkaran tersebut. Karena, pihaknya baru mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Dalam permohonan kami, itu eksekusi ditunda sampai berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurutnya, penguasaan di Pantai Bingin sudah dilakukan oleh masyarakat sejak turun temurun. Bahkan, sebelum ada peraturan perundang-undangan, dan Perda Tata Ruang di Bali tahun 1989. “Penguasaan di Panti Bingin oleh masyarakat itu dari tahun 1960 kurang lebih. Pada saat itu, peraturan belum hadir, belum diterbitkan” tuturnya.

Baca Juga :  Meriah, Lomba Seksi Kewanitaan PKB ke-46 Badung 2024

Akibat adanya eksekusi ini, lanjut dia, sebanyak 1500-2000 orang kehilangan pekerjaan. “Kalau pengusaha itu sekitar 40an,” sebutnya.

Disinggung terkait WNA, pihaknya menjelaskan bahwa itu adalah kerjasama. “Kerjasama WNA dengan masyarakat lokal,” pungkasnya.

Pihaknya juga menuturkan, masyarakat lokal sudah mengetahui bahwa kawasan di Pantai Bingin ini merupakan kawasan dilindungi. Tahun 2023 melalui desa adat telah mengajukan hak pengelolaan diberikan ke desa, agar masyarakat bisa mendapatkan penghidupan. “Kami ke depannya ingin kawasan Pantai Bingin pengelolaannya diberikan kepada masyarakat. Bukan diberikan kepada investor,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Nyoman Musadi selaku Koordinator Pedagang Pantai Bingin yang menyatakan akan menunggu hasil dari PTUN.
“Yang saya takutkan nanti, tiba – tiba setelah bangunan di Pantai Bingin diratakan, 3 -5 tahun kedepan ini ada yang namanya vila yang megah. HaraPan kami di Pantai Bingin itu tidak ada. Kalau ada itu , kami siap mengerahkan massa yang lebih banyak untuk menyampaikan aksi damai,”tukasnya. (kbh6)

Related Posts