November 8, 2025
Hukum Kriminal

Mengaku Petugas BNN dan Polda Bali, Sepasang Kekasih Peras Warga di Denpasar

Denpasar–kabarbalihits

Sepasang kekasih berinisial IPPPM (25) dan NPRK (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur setelah memeras dua warga dengan total kerugian jutaan rupiah. Modus keduanya yakni mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Bali untuk menakut-nakuti korban.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Ketut Tomiyasa menjelaskan, kasus ini terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket kawasan Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur. Dari rekaman tersebut terlihat kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel milik korban dengan alasan sepeda motor mereka mogok.

Setelah itu, pelaku menuduh korban terlibat terkait narkoba dan pelaku mengaku sebagai anggota BNN untuk menakuti korban. Mereka lalu membawa korban ke Jalan Taman Pancing, dimana korban diintimidasi, dan tas korban dirampas yang berisi satu unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu, dan sejumlah surat penting, bahkan korban sempat dipukul.

“korban merasa ketakutan karena pelaku mengaku sebagai anggota BNN, menyerahkan begitu saja barang miliknya. Korban sempat dipukul oleh pelaku, sehingga mengalami luka,” ujar Kompol Ketut Tomiyasa dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).

Tidak berhenti di situ, keduanya kembali melancarkan aksinya di kawasan yang sama dengan waktu berbeda. Kali ini mereka mengaku sebagai anggota Polda Bali dan berhasil memaksa korban kedua untuk menyerahkan kartu ATM, lalu menguras saldo sebesar Rp2 juta.

“Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota Polda Bali. Dari korban kedua ini, pelaku berhasil mengambil uang Rp2 juta,” lanjut Tomiyasa.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV, petugas akhirnya berhasil menangkap keduanya di sebuah tempat kos di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar.

Saat ini polisi masih memeriksa keterangan kedua tersangka lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, seperti pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Baca Juga :  Tolak Sidang Online, Perkara Jerinx Dikawal 13 Advokat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(kbh1)

Related Posts