
Ops Patuh Agung 2025 di Kawasan Mahendradata, Pengendara : Baru Pertama Kali Ditindak, Biasanya Lolos
Denpasar-kabarbalihits
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025 pada Rabu pagi (16/7/2025), Satlantas Polresta Denpasar menindak belasan pengendara motor di kawasan Traffic Light (TL) Simpang Mahendradatta – Jalan Permata Hijau, Denpasar.
Mereka ditindak karena melakukan sejumlah pelanggaran lalulintas, seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), memasang knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi.
Operasi Patuh Agung 2025 yang berlangsung selama dua pekan ke depan, yakni dari 14 – 27 Juli 2025, menitikberatkan pada penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar selalu tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Tercatat sebanyak 61 pelanggaran berhasil ditindak oleh petugas. Barang bukti yang disita meliputi 13 unit sepeda motor, 35 lembar STNK, dan 13 SIM.
Selain menindak para pelanggar, personel Satlantas Polresta Denpasar melaksanakan berbagai upaya edukatif dan preventif, antara lain membagikan stiker keselamatan berlalu lintas, pemasangan spanduk dan baliho imbauan, pembagian brosur kepada pengendara, serta sosialisasi pentingnya tertib berlalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan.
Salah seorang pengendara bernama Lalu Arman (19) mengakui kesalahan yang diperbuat dalam berlalulintas. Arman mengaku datang dari arah Permata Hijau menuju jalan Mahendradata dan dihampiri petugas diminta untuk menepi.
“kesalahan saya tidak memakai spion, surat di kost, gak pakai plat nopol lagi,” katanya.
Ia menyebut baru kali pertama ditindak petugas, karena sebelumnya lolos dari razia. Ia juga mengingatkan kepada sesama pengendara untuk melengkapi aturan berkendara agar tidak ditilang.
“pertama kena sih, biasanya lolos,” ujarnya.
Tidak hanya warga lokal, seorang WNA asal Polandia pun ditindak petugas. Bule itu melakukan pelanggaran karena memasang knalpot brong pada motornya, dan tanpa plat nopol belakang. (kbh1)