
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengusaha SPBU Jembrana Oleh Oknum Wartawan Masuki Tahap Persidangan
Jembrana-kabarbalihits
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang pengusaha SPBU di Kabupaten Jembrana memasuki babak baru. Berkas perkara beserta tersangka telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (15/7), menandai dimulainya proses hukum di tingkat persidangan.
Kasus ini mencuat sejak Mei 2024 lalu, ketika Hj. Dewi Supriani, SH., MH, seorang pengusaha pemilik SPBU yang beroperasi di kawasan Sungai Ijogading, melaporkan IPS, seorang oknum wartawan media daring, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan menyusul pemberitaan yang ditulis IPS dan diterbitkan oleh media online mediacmn.com pada 11 April 2024, dengan judul provokatif: “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sepadan Sungai”.
Dalam artikel itu, SPBU milik Dewi Supriani dituding mencaplok lahan milik negara di sepadan sungai, tuduhan yang menurut pihak pelapor tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum maupun fakta lapangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, membenarkan pelimpahan perkara tahap kedua. “Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana. Tersangka berinisial IPS,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Adi Pranata menyebutkan, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Terkait status penahanan, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. “Masalah penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara. Saat ini kami masih menyusun surat dakwaan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, I Made Sugiarta, mengapresiasi proses hukum yang berjalan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. “Kami bersyukur proses ini berjalan sesuai koridor hukum. Sejak awal, tujuan kami adalah mendapatkan keadilan dan mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam kerja jurnalistik,” ujarnya.
Sugiarta menekankan bahwa wartawan semestinya menjunjung tinggi etika jurnalistik, terutama dalam melakukan konfirmasi sebelum menayangkan berita. “Pemberitaan yang dilakukan tersangka tidak memenuhi prinsip cover both sides. Klien kami tidak diberi ruang untuk memberikan hak jawabnya. Ini pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi insan pers lainnya agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya. “Wartawan punya peran penting sebagai pilar demokrasi, tapi juga harus bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan ke publik,” tambahnya.
Saat ini, perkara tengah menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Negara. Kejaksaan menargetkan persidangan bisa segera digelar dalam waktu dekat. Proses ini akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama komunitas jurnalis dan pelaku usaha, karena menyangkut batas antara kebebasan pers dan perlindungan atas nama baik individu di ruang publik.(kbh2)


