September 30, 2025
Daerah

Pemkab Badung Terima Hibah BMN dari KPK RI, Dukung Pembangunan dan Komitmen Antikorupsi

Badung-kabarbalihits

Pemerintah Kabupaten Badung menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah eks rampasan hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Penyerahan aset negara ini menjadi simbol sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi aset untuk kepentingan publik.

Acara serah terima hibah digelar di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi. Hibah diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, dan diterima oleh Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, selasa (15/7). Turut hadir jajaran Forkopimda Badung, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Badung, Sekda Badung I.B. Surya Suamba, jajaran OPD, tokoh adat, camat, lurah, hingga kepala lingkungan se-Kuta Utara.

Tanah hibah tersebut terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 bidang tanah seluas total 2.065 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp 26,7 miliar. Aset ini merupakan hasil sitaan dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19, yang sempat dilelang dua kali namun tidak laku, hingga akhirnya disalurkan melalui mekanisme hibah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPK, khususnya Direktorat Labuksi, yang telah mempercayakan pengelolaan aset hasil rampasan tersebut kepada Pemkab Badung. Ia menegaskan, hibah ini akan dimanfaatkan seoptimal mungkin demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Ini bentuk nyata sinergi pusat dan daerah. Aset ini akan kami gunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik, sekaligus mendukung program strategis Pemkab Badung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aset tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung program strategis ke-7 Sapta Kriya Adi Cipta, yaitu pembangunan taman kreatif desa, sebagai ruang publik bagi masyarakat untuk beraktivitas secara kreatif, edukatif, dan rekreatif.

Baca Juga :  Sekda Suyasa Harapkan HAKI Menjadi Perhatian Serius di Era Digital

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikto menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan monitoring atas hibah ini untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan, termasuk proses balik nama ke dalam aset milik daerah.

“Penyerahan aset ini bukan akhir dari proses. Kami tetap mengawasi agar barang rampasan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil rampasan negara agar menjadi contoh pengelolaan yang bersih dan tepat guna.

Dalam laporan teknisnya, Plt. Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda memaparkan rincian bidang tanah yang diserahkan, yakni:

* *SHM No. 7904* – luas 300 m²
* *SHM No. 7905* – luas 115 m²
* *SHM No. 7897* – luas 150 m²
* *SHM No. 7986* – luas 300 m²
* *SHM No. 7906* – luas 610 m²
* *SHM No. 7898* – luas 590 m²

Dengan nilai total Rp 26.747.877.000, tanah ini kini telah menjadi aset Pemkab Badung, yang akan digunakan untuk mendukung program prioritas daerah berbasis pelayanan publik.

Acara ini menjadi momentum penting dalam menunjukkan komitmen kuat Pemkab Badung terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan aset negara yang berpihak pada rakyat. Hibah ini tidak hanya menjadi penanda kepercayaan dari KPK RI, tetapi juga tantangan sekaligus peluang bagi Badung untuk menunjukkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(r)

Related Posts