
Menteri Nusron Tegaskan Daerah Wajib Revisi RTRW sebagai Dasar Pembangunan Wilayah
Palu-kabarbalihits
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya seluruh pemerintah daerah di Indonesia, khususnya di Pulau Sulawesi, untuk memiliki dan segera memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar arah pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/07/2025). Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyinergikan perencanaan ruang antar daerah demi terciptanya keterpaduan pembangunan di kawasan timur Indonesia.
“Bapak/Ibu sekalian, dalam konteks tata ruang kita punya banyak pekerjaan rumah. Langkah pertama yang saya minta kepada kepala daerah saat baru dilantik adalah merevisi RTRW masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Nusron di hadapan peserta forum yang terdiri dari gubernur, bupati/wali kota, dan jajaran pemerintah daerah se-Sulawesi.
RTRW, menurut Menteri Nusron, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan yang menentukan arah penggunaan ruang, baik untuk pemukiman, pertanian, kawasan industri, hingga perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, pembaruan RTRW harus disesuaikan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan ekologis yang terjadi saat ini.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi RTRW dengan kebijakan investasi dan pengembangan infrastruktur nasional, agar tidak terjadi tumpang tindih lahan serta konflik penggunaan ruang.
“Banyak konflik agraria, ketidakteraturan wilayah, bahkan potensi pelanggaran hukum, berakar dari tata ruang yang tidak mutakhir atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ini harus kita benahi bersama,” lanjutnya.
Nusron menggarisbawahi bahwa Kementerian ATR/BPN siap memberikan pendampingan teknis dan asistensi penyusunan RTRW kepada daerah yang membutuhkan. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam sistem perencanaan ruang, termasuk melalui aplikasi GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang), yang memungkinkan proses sinkronisasi data spasial secara real time.
Forum Koordinasi ini juga menjadi ajang pertukaran gagasan antar pemerintah daerah di Sulawesi, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan yang berkaitan dengan bencana alam, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan ruang untuk investasi.
Sebagai penutup, Menteri Nusron mengajak seluruh kepala daerah untuk menjadikan RTRW sebagai kompas pembangunan yang berorientasi pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Penataan ruang yang baik adalah fondasi bagi pembangunan yang adil, lestari, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Pemerintah pusat menargetkan agar seluruh RTRW provinsi dan kabupaten/kota dapat selesai direvisi dan disahkan paling lambat akhir 2025, sebagai bagian dari persiapan menuju sistem perencanaan wilayah yang terintegrasi secara nasional.(r)