July 16, 2025
Daerah

Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo Dimulai, ATR/BPN Evaluasi Ribuan Sertipikat Bermasalah

Jakarta-kabarbalihits

Upaya pemulihan kawasan hutan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo di Riau terus dikebut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyusul maraknya perambahan dan alih fungsi lahan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan ekosistem parah. Sebagai bentuk komitmen dalam reforestasi kawasan konservasi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mulai melakukan evaluasi terhadap ribuan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi berada di dalam kawasan taman nasional Rabu, 9 Juli 2025.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II seluas 1 juta hektare, termasuk kawasan TN Tesso Nilo dan kebun kelapa sawit hasil penguasaan Satgas PKH, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Dari total 1.758 SHM, sebagian sudah kami batalkan, terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan,” ujar Nusron.

Namun, proses pembatalan tidak sepenuhnya berjalan mudah. Menteri Nusron mengungkapkan adanya tantangan administratif, terutama terhadap SHM yang diterbitkan pada periode tahun 1999 hingga 2006, karena sebagian besar di antaranya mengacu pada Surat Keputusan Reforma Agraria yang dikeluarkan oleh bupati setempat pada masa itu.

“Ini menjadi hambatan tersendiri karena ada aspek legal yang harus ditelusuri lebih dalam, mengingat SK tersebut menjadi dasar hukum penerbitan sertipikat,” tambahnya.

Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Sumatra yang menjadi habitat satwa langka seperti gajah sumatra dan harimau sumatra. Namun dalam dua dekade terakhir, kawasan ini mengalami penyusutan luas akibat konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit illegal dan praktik pembalakan liar.

Langkah ATR/BPN mengevaluasi dan membatalkan SHM yang berada dalam kawasan konservasi menjadi bagian penting dalam mendukung misi Satgas PKH untuk *mengembalikan fungsi ekologis dan konservatif Tesso Nilo*. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penguasaan lahan ilegal dalam kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Baca Juga :  Menteri Nusron : Pemerintah Akan Tertibkan 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini

Reforestasi dan penguasaan kembali kawasan hutan juga sejalan dengan program Penataan Ruang Berbasis Kawasan dan Lingkungan yang kini sedang digencarkan ATR/BPN, termasuk reformasi agraria dan penertiban aset tanah negara yang terlanjur disertifikatkan secara tidak sah.

Pemerintah menargetkan proses reforestasi tidak hanya berhenti pada pemulihan vegetasi, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan tata kelola lahan secara menyeluruh. Dengan begitu, kawasan Tesso Nilo dapat kembali menjadi paru-paru alam dan pusat keanekaragaman hayati yang lestari.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mengakhiri konflik penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan, sekaligus menjadi contoh konkrit sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menyelamatkan lingkungan Indonesia dari krisis ekologis yang lebih parah.(r)

Related Posts