July 16, 2025
Nasional

Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulteng, Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum bagi Rakyat

Donggala-kabarbalihits

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan secara simbolis 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah.

Penyerahan dilakukan pada Rabu (09/07/2025) di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, sebagai bagian dari program strategis nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memperkuat hak atas tanah rakyat serta mendukung pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy Dermawan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar pembagian sertipikat, tetapi merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjamin keadilan agraria dan memperkuat posisi hukum masyarakat atas tanah yang mereka miliki.

“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Wamen Ossy.

Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program sertifikasi tanah ini. Kementerian ATR/BPN secara aktif menggandeng *pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga adat, guna memastikan proses sertifikasi tanah berjalan dengan pendekatan yang kontekstual, inklusif, dan berkeadilan.

Sementara itu, Menko AHY dalam keterangannya menyatakan bahwa pemberian sertipikat ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam membangun infrastruktur sosial dan hukum di daerah.

“Kepastian hukum atas tanah menjadi pondasi penting untuk pembangunan berkelanjutan. Ini tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan bagi investasi dan pembangunan infrastruktur daerah,” ungkap AHY.

Penyerahan sertipikat tanah di Sulawesi Tengah ini juga menjadi bagian dari target percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terus dikejar oleh pemerintah pusat. Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi tanah yang tidak terdaftar, yang kerap menjadi sumber konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

Dengan langkah ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan bukti legalitas hak atas tanah, tetapi juga memiliki akses lebih besar terhadap layanan perbankan, program pemberdayaan ekonomi, dan kepastian dalam pemanfaatan lahan.

Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Beberapa perwakilan penerima sertipikat mengaku merasa lebih tenang karena kini memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang sebelumnya hanya berdasarkan warisan atau penguasaan turun-temurun.

Pemerintah menegaskan akan terus menggencarkan kegiatan serupa di berbagai provinsi, demi mewujudkan pertanahan yang tertib, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok Indonesia.(r)

Related Posts