July 16, 2025
Daerah Ekonomi

Sumber Pajak Belum Tergarap Secara Optimal, Pemkab Badung Libatkan Seluruh OPD Pendataan Potensi Pajak Daerah

Badung-kabarbalihits

Pemerintah Kabupaten Badung resmi mencanangkan pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah secara serentak sebagai langkah strategis dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang melibatkan seluruh OPD terkait.

Pencanangan yang dilakukan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dipusatkan di Wantilan Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (8/7/2025).

Pendataan potensi pajak daerah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menggali dan memaksimalkan sumber-sumber pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Bupati Adi Arnawa mengatakan, dari pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7,5 triliun lebih pada tahun anggaran 2024, dinilai ada potensi pajak yang belum tergarap maksimal. Hal itu terbukti dari data 40.060 ijin usaha yang terbit berbasis OSS, (Online Single Submission) baru sekitar 10.467 usaha yang memiliki NPPD (Nomor Pokok Pajak Daerah).

“dari laporan Pak Sekda, bahwa di Kuta Utara saja ada 13.362 potensi ijin yang terbit belum terdaftar dalam NPPD. Ini kan luar biasa, 34,03 persen. Kalau kondisi seperti ini kita diamkan kan sayang sekali,” kata Bupati Adi Arnawa.

Berangkat dari permasalahan tersebut, dibentuklah tim terpadu optimalisasi pajak daerah dengan melibatkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Badung termasuk menggerakan seluruh Kelian Dinas. Diharapkan dari pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah secara serentak ini mendapat hasil yang maksimal, dan pihaknya optimis PAD Badung akan meningkat.

“setidaknya bisa dilihat dari kuantitatif wajib pajak termasuk kualitas pajak itu sendiri. Kita tidak bisa melihat dari jumlahnya, tapi tingkat kesadaran, kejujurannya harus kita perhatikan. Secara kolaborasi saya optimis PAD Badung akan meningkat,” ujarnya.

Ditegaskan tim terpadu optimalisasi pajak daerah akan menyasar usaha yang berpotensi wajib pajak berpenghasilan diatas Rp 10 juta per bulan.

Baca Juga :  Wabup Ketut Suiasa Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia.

“kalau ada masyarakat dibawah itu tidak kena, tapi yang diatas itu ya wajiblah,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam laporan Sekda Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba yang juga sekaligus sebagai Ketua Tim Optimalisasi Pajak Daerah menyebut, jumlah potensi pajak berdasarkan data perijinan terbit tahun 2021-2025 sebanyak 40.060 usaha. Dimana sekitar 10.467 usaha telah memiliki NPPD, namun 7.232 usaha perlu dilakukan validasi ulang dan 29.593 usaha baru yang perlu didata.

“sehingga total 36.825 usaha yang perlu didata dan validasi ulang sudah dilengkapi koordinat lokasi masing-masing usaha,” jelasnya.

Mengenai sebaran potensi pajak daerah berdasarkan data ijin usaha yang terbit dari sistem OSS, terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Kuta Utara yakni sebanyak 13.362 ijin. Kecamatan lainnya ada di Kuta Selatan sebanyak 10.061 ijin, Kecamatan Kuta 9.803 ijin, Kecamatan Mengwi 5.380 ijin, Kecamatan Abiansemal 995 ijin, dan Kecamatan Petang hanya 189 ijin.

Pendataan potensi pajak daerah ini menggunakan sistem informasi optimalisasi pajak daerah (SIOPD) yang dibangun oleh tim DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bersama tim Bapeda, dan PUPR Kabupaten Badung.

Pembagian lokasi dan target pendataan diatur secara proporsional berdasarkan jumlah pegawai dari masing-masing OPD, yakni rata-rata 700 sampai 1500 usaha dengan jumlah petugas maksimal 12 orang.

Sedangkan bagian sekretariat daerah rata-rata 450 sampai 600 usaha dengan jumlah petugas maksimal 6 orang.

Kemudian waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendataan sekitar 30 hari hingga 45 hari, yang dimulai dari tanggal 8 Juli sampai 21 Agustus 2025. Dimana seluruh admin perangkat daerah dan petugas pendataan sebanyak 386 orang, telah diberikan pelatihan dan simulasi penggunaan SIOPD.

Terpenting, bidang-bidang usaha yang menjadi target pendataan yakni meliputi, PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Makanan dan Minuman, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, dan pajak air tanah. (kbh1)

Related Posts