
Entrepenur Talk Sami Arak, Dinas Koperasi UKM Povinsi Bali Gali Masukan Terkait Arak Bali
Denpasar – kabarbalihits
Menindaklanjuti Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/ atau Destilasi Khas Bali, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali menggelar Entrepeneur Talk bertema “Sami Arak, Menjaga Warisan, Mencipta Inovasi” pada Jumat (4/7/2025) di Kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali.
Entrepeneur Talk Sami Arak menghadirkan 3 narasumber, yaitu Founder Pan Tantri, Kadek Dharma Apriana (Unggit Desti), Founder Holy Tirtha, I Gede Adijaya (De Bean), Bar Manager Finns, Jiwa Antara, serta Founder Sing Main-Main, I Gede Andika Paramartha (Go-Andik) sebagai moderator. Kegiatan ini juga diikuti anak muda yang merupakan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, wirausahawan muda, serta stakeholder terkait.
Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, SE.,M.Si. mengatakan dialog ini merupakan salah satu upaya mencari masukan dari para penggiat Arak Bali, terkait kendala dan harapan mereka terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 1 tahun 2020. Dialog ini sekaligus sebagai sarana edukasi bagi anak muda yang hadir sebagai peserta, apabila mereka tertarik terjun dalam bisnis minuman Arak Bali.
“Kami di acara ini memang fokus melihat bagaimana terkait pelaksanaan dari pergub tersebut, apa kendalanya, apa yang sudah dilakukan. Tiga orang narasumber dan satu moderator ini, memang mereka berkecimpung sangat erat di bidang Arak-Bali tersebut. Mereka merupakan penjaga-penjaga warisan budaya kita, yang sekaligus juga berinovasi untuk memasarkan Arak-Bali tersebut, “ kata Tri Arya.
Founder Holy Tirtha, I Gede Adijaya mengatakan dirinya sangat senang dilibatkan dalam Entrepeneur Talk bertajuk Sami Arak ini, karena semakin membangkitkan semangat para penggiat Arak di Bali. Terkait legalitas minuman arak, salah satu kendala yang dia hadapi sebagai produsen minuman arak adalah proses distribusi, karena harga produk menjadi lebih mahal setelah dilegalkan.
“Arak setelah kita legalkan itu harganya akan meningkat lebih mahal. Nah, otomatis daya beli orang akan lebih menurun karena mereka dari awal sudah tahu bahwa Arak itu murah awalnya. Kemudian kita legalkan karena memang ada struktur pajak yang ada di sana,” ungkapnya.
Bar Manager Finns, Jiwa Antara mengatakan salah satu syarat agar minuman Arak bisa masuk ke sebuah beach club adalah legalitas yang jelas, serta kualitasnya harus konsisten. “Jika kalau ingin memasukkan sebuah brand ke Finns Beach Club, yang dimana Finns Beach Club itu volume tamu, atau volume yang digunakan untuk membuat minuman itu sangat besar. Jadi kualitas setiap botol harus konsisten, dan legalitasnya harus jelas, “ ujarnya.
Sementara Founder Pan Tantri, Unggit Desti mengungkapkan apresiasi atas terselengaranya Entrepeneur Talk bertajuk Sami Arak, karena bisa memberi masukan-masukan kepada pemerintah terkait upaya menjaga Arak Bali sebagai salah satu warisan budaya. Menurutnya, pemerintah harus mulai memperhatikan keberadaan pohon kelapa, jaka, dan lontar sebagai bahan baku Arak Bali, yang kini jumlahnya semakin berkurang.
“Karena ketika kita bicara Arak, sedangkan kelapa saja kita impor dari Jawa, sedangkan janur kita impor dari Jawa, gimana kita bicara masalah fermentasi tuak yang menggunakan bahan baku dari pohon tersebut. Pemerintah, saat ini harus menanam kembali pohon kelapa, pohon jaka, atau pohon lontar di Karangasem agar bisa dinikmati oleh petani Arak itu sendiri, untuk kedepannya agar ajeg sampai anak cucu,” kata Unggit Desti.
Founder Sing Main-main, Go-Andik sebagai salah satu ikon anak muda di Bali menilai entrepenur talk bertajuk Sami Arak telah memberikan kejelasan dari masing-masing narasumber tentang upaya melegalkan arak sebagai minuman warisan budaya Bali. “Jadi teman-teman atau peserta yang mengikuti kegiatan ini, sudah cukup jelas tentang Arak Bali ini. Tidak melihat dari hal negatifnya, tapi tentang hal positifnya,” ungkap Go-Andik. (kbh5)