
Isu Jual Beli Pulau : Menteri Nusron Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing, Hanya untuk WNI dan Harus Tetap Ada Milik Negara
Jakarta-kabarbalihits
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan pulau di Indonesia hanya diperbolehkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025), guna menjawab isu jual-beli pulau yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron dengan tegas di hadapan para anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Dalam aturan tersebut, hak milik atas tanah hanya diberikan kepada WNI. Sementara untuk Hak Guna Bangunan (HGB), hanya dapat dimiliki oleh badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
Selain menyoroti persoalan kepemilikan, Nusron juga menekankan pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir secara bijak agar tidak sepenuhnya dikuasai oleh satu pihak. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mensyaratkan minimal 30 persen dari total luas pulau tetap harus menjadi bagian dari negara.
“Jadi tidak boleh 100 persen pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas, baik sebagai kawasan lindung maupun zona evakuasi,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas keresahan masyarakat terkait dugaan kepemilikan pulau-pulau strategis oleh pihak asing. Nusron memastikan bahwa negara tetap memiliki kontrol penuh atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik dan lingkungan hidup.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat eselon I dan II dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. Dalam forum ini, berbagai isu strategis terkait kedaulatan wilayah, tata ruang pesisir, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pulau turut menjadi pokok bahasan.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi disinformasi atau praktik jual-beli pulau yang melanggar hukum. Menteri Nusron juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran terkait kepemilikan lahan atau pulau oleh pihak asing.
“Negara hadir untuk menjaga kedaulatan tanah dan pulau-pulau kita. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberlanjutan dan keadilan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (r)


