
Perkuat Sinergi, Seksi PPS Kantah Badung Terima Kunjungan Koordinator PPS Kanwil BPN Bali
Badung – kabarbalihits
Dalam upaya memperkuat sinergi dan akurasi penanganan perkara, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menerima kunjungan kerja dari Koordinator dan Staf Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali pada Kamis (26/6/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dan penyamaan data terhadap perkara gugatan pertanahan yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh dokumen, bukti, dan informasi yang disampaikan dalam persidangan telah terverifikasi dan memiliki validitas hukum serta administratif.
“Koordinasi seperti ini sangat penting untuk menjamin integritas data dan dokumen dalam proses persidangan. Dengan keselarasan data antarinstansi, kita dapat menghindari potensi perbedaan informasi yang bisa menghambat jalannya proses hukum,” ujar salah satu perwakilan dari tim Kanwil BPN Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek teknis dan substantif terkait dokumen perkara, termasuk kronologi, status hak atas tanah, hingga riwayat administrasi pertanahan. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan di pengadilan mencerminkan kondisi faktual dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi PPS Kantah Badung menyambut baik kunjungan ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan hukum pertanahan yang kerap kali bersifat kompleks.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan dan perhatian dari tim Kanwil. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan penanganan sengketa yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Lebih jauh, melalui koordinasi yang intensif dan sinergis ini, diharapkan tercipta mekanisme kerja yang lebih terstruktur dalam menangani perkara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pertanahan.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam menciptakan layanan publik yang akuntabel dan berbasis kepastian hukum. (r)


