October 27, 2025
Nasional

Menteri Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil Tidak Bisa Dimiliki Satu Orang, Apalagi Asing

Jakarta-kabarbalihits

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau kecil di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh satu orang atau satu badan hukum, apalagi oleh pihak asing. Pernyataan ini disampaikannya merespons isu penjualan beberapa pulau di Indonesia yang ramai diperbincangkan publik.

“Kalau mengacu pada ketentuan yang berlaku, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual kepada satu orang. Terlebih jika statusnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka itu tidak bisa dimiliki oleh pihak asing, baik badan hukum maupun perorangan,” ujar Nusron dalam keterangannya pada Minggu (22/6/2025).

Pernyataan ini merujuk pada Pasal 9 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur bahwa 30 persen dari luas pulau kecil harus tetap dikuasai oleh negara. Selain itu, ia juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, yang selaras dalam memberikan pembatasan terhadap kepemilikan pulau kecil.

Tak hanya itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan pulau kecil, 45 persen dari wilayah pulau tersebut harus disediakan untuk jalur evakuasi, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Hal ini membuat sangat kecil kemungkinan sebuah pulau bisa dimiliki secara utuh oleh satu entitas.

Pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut muncul menjelang rencana pemanggilan oleh Komisi II DPR RI, yang akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat. Agenda utama pertemuan tersebut adalah untuk membahas isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia, yang mencuat setelah munculnya sejumlah iklan penawaran pulau di situs Private Islands Online.

Dalam katalog situs asal luar negeri itu, ditemukan lima lahan di empat pulau kecil Indonesia yang ditawarkan dengan skema sewa jangka panjang. Di antaranya adalah, Sepasang pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau, dengan total luas 64,3 hektare. Pulau seluas 2 hektare di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 13,3 hektare, dan Lahan di Pulau Seliu, Kepulauan Belitung.

Baca Juga :  Sunarta : SiLPA Rp. 1,095 Triliun Menunjukkan Efisiensi Pemerintahan Badung

Meski ditawarkan dalam bentuk sewa, keberadaan iklan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memicu polemik, termasuk keraguan terhadap ketegasan regulasi dan pengawasan pemerintah terhadap aset-aset strategis negara.

Dalam pernyataannya, Nusron memastikan bahwa negara tidak akan lepas tangan terhadap pengawasan pulau-pulau kecil, terlebih yang berada di kawasan strategis nasional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi penjualan pulau yang tidak jelas legalitas dan status hukumnya.

“Yang dijual itu bukan pulaunya. Kalau ada yang bilang dijual, kita harus cek, apakah itu lahan di dalam pulau yang memiliki status hak tertentu seperti HGU atau HGB, atau justru hanya penawaran sewa tanpa kejelasan,” ungkapnya.

Nusron juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami temuan-temuan tersebut bersama jajaran, serta akan memberikan klarifikasi resmi dalam rapat bersama DPR.

Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup tegas soal kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, misalnya, menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan pulau kecil harus memperhatikan kedaulatan negara, aspek sosial budaya masyarakat lokal, dan pelestarian lingkungan.

Dengan landasan hukum tersebut, Nusron berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi. Ia juga memastikan bahwa pengawasan terhadap situs-situs penjualan properti asing akan diperketat, terlebih jika menyangkut wilayah kedaulatan negara.(r)

Related Posts