
Buka Lebar Akses JDIH, Bawaslu Bali Dorong Optimalisasi Publikasi di Medsos
Denpasar – kabarbalihits
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sering dianggap sebagai “ujung tombak” lembaga dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi hukum. Di Bawaslu, JDIH memiliki peran strategis dalam memfasilitasi akses publik terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen kelembagaan lainnya, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam konteks pengawasan pemilu.
Komitmen untuk memperkuat peran ini menjadi dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi JDIH Bawaslu Provinsi Bali bersama pengelola JDIH Bawaslu kabupaten/kota se-Bali yang digelar secara daring, Jumat (20/6). Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang turut membuka rapat, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan JDIH lintas tingkatan satuan kerja. “Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat pengelolaan JDIH Bawaslu kita yang sudah lama kita bangun bersama. JDIH bukan hanya alat bantu administratif, tapi juga representasi dari komitmen kita terhadap keterbukaan dan pelayanan informasi hukum kepada publik,” ungkapnya.
Suguna menyebutkan, pengelolaan JDIH harus fokus pada kualitas informasi yang disajikan. “Kita harus mampu menjadikan JDIH sebagai pintu masuk masyarakat untuk memahami berbagai regulasi kelembagaan yang dikeluarkan Bawaslu, baik berupa peraturan, pedoman teknis, maupun keputusan. Dari penyajian informasi hukum yang jelas dan sistematis itulah citra kelembagaan kita terbentuk,” tambahnya.
Menambahkan yang disampaikan Suguna, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Ketut Ariyani, menekankan pentingnya menjadikan JDIH sebagai bagian dari strategi komunikasi lembaga. “Pengelolaan JDIH harus senantiasa mengacu pada Perbawaslu dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tapi di sisi lain, kita juga harus adaptif. Format digital, gaya penyajian, hingga bahasa yang digunakan harus mampu menjangkau publik secara luas,” ujarnya.
Ariyani menuturkan, inisiatif dan kreativitas perlu terus didorong agar JDIH tidak hanya taat aturan, tapi juga relevan dengan perkembangan zaman. “Tujuannya agar informasi hukum yang kita sajikan tidak hanya tersimpan, tapi juga dimanfaatkan,” ungkapnya.
Sejalan dengan yang disampaikan Ariyani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sekaligus pengampu JDIH Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, mendorong pengelolaan JDIH tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi benar-benar tampil sebagai wajah hukum lembaga di mata publik.
“JDIH harus terus berkembang sebagai ruang dokumentasi yang hidup. Tidak cukup hanya dijaga eksistensinya, tapi harus kita hidupkan dengan inovasi dan keterbukaan. Ini bukan sekadar mengarsip, tetapi bagaimana Bawaslu hadir di tengah masyarakat melalui informasi hukum yang dapat diakses dan dipahami,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan kanal publikasi digital lembaga, termasuk media sosial JDIH. “Medsos JDIH jangan dibiarkan sunyi. Ia harus aktif, karena dari sanalah masyarakat tahu apa yang sedang kita kerjakan, regulasi apa yang sudah kita keluarkan, dan bagaimana Bawaslu bersikap dalam isu-isu hukum kepemiluan,” tegas Sutrawan.
Disisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, I Wayan Wirka, mengingatkan bahwa pengelolaan JDIH harus diawali dengan pemahaman terhadap jenis-jenis produk hukum yang relevan.
“Sebelum kita mengelola, kita perlu memahami terlebih dahulu apa saja yang termasuk produk hukum Bawaslu mulai dari peraturan, keputusan, hingga dokumen pengawasan yang memiliki kekuatan hukum. Tidak semua bisa langsung dipublikasikan, perlu proses filterisasi agar sesuai konteks dan peraturan,” tutupnya.(r)


