
BPN Bali dan PT PLN Gelar Rapat Monev Sertifikasi Aset untuk Dukung Proyek Strategis Nasional
Badung-kabarbalihits
Guna mempercepat proses legalisasi aset-aset ketenagalistrikan yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait progres sertifikasi aset PT. PLN (Persero) di wilayah Provinsi Bali. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Hotel Wyndham Garden Kuta Beach Bali.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, sebagai bentuk pengawalan dan dukungan terhadap percepatan penyelesaian sertifikasi aset milik negara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sinergi lintas lembaga antara BPN dan PT. PLN (Persero) dalam memperkuat fondasi hukum atas pemanfaatan tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan, yang sangat krusial dalam mendukung ketahanan dan pemerataan energi nasional.
Sertifikasi aset negara, khususnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti infrastruktur kelistrikan, adalah langkah penting dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, percepatan sertifikasi harus terus dikawal secara teknis dan administratif.
Dalam rapat tersebut, dibahas perkembangan terkini dari proses sertifikasi aset-aset PLN, termasuk identifikasi kendala di lapangan dan langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk mempercepat proses, baik dari sisi pengumpulan dokumen, validasi data fisik dan yuridis, hingga tahapan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Rapat ini juga menjadi forum konsolidasi bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi, menghindari tumpang tindih informasi, serta merumuskan solusi bersama dalam menghadapi berbagai tantangan dalam proses legalisasi aset.
Melalui koordinasi ini, diharapkan BPN dan PLN dapat terus memperkuat kolaborasi dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel, sekaligus mendorong tercapainya target nasional dalam pengelolaan dan perlindungan aset negara secara profesional. (r)


