September 30, 2025
Daerah Nasional

Kanwil BPN Bali Gelar Rapat Awal Evaluasi Tanah Terindikasi Terlantar di Kabupaten Badung

Denpasar-kabarbalihits

Dalam upaya menertibkan aset tanah negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali menggelar Rapat Awal Evaluasi Panitia C terkait kegiatan Evaluasi Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar di Provinsi Bali Tahun 2025, pada Senin, 16 Juni 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil BPN Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No. 7, Denpasar.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lintas sektor. Hadir dalam rapat antara lain perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Badung.

Rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun strategi evaluasi dan penanganan terhadap tanah-tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya atau diduga terlantar, khususnya di wilayah Kabupaten Badung yang merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi dan pariwisata di Bali.

“Langkah koordinatif ini penting untuk membangun sinergi lintas sektor dalam memastikan bahwa setiap bidang tanah dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data akurat, agar dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah negara,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dalam arahannya.

Kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan turunannya yang mengatur penertiban terhadap tanah negara yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana tata ruang atau kepentingan umum. Evaluasi ini juga menjadi wujud komitmen BPN dalam menata kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah agar tidak menimbulkan ketimpangan dan konflik agraria.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Gelar Lomba Gerak Jalan 45 KM, Siapkan Hadiah Ratusan Juta

Dengan hasil rapat awal ini, BPN Provinsi Bali menargetkan tersusunnya langkah-langkah strategis dan teknis untuk pelaksanaan identifikasi lapangan, verifikasi data, hingga penerapan kebijakan terhadap objek tanah yang masuk dalam indikasi keterlantaran.

Diharapkan, hasil evaluasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan tertib administrasi pertanahan, namun juga mampu menjadi dasar dalam optimalisasi pemanfaatan tanah untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan. (r)

Related Posts