
Technical Meeting Pameran Kuliner PKB XLVII Tegaskan Komitmen terhadap Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan
Denpasar – kabarbalihits
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pameran Kuliner Tahun 2025 pada Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menggelar acara Technical Meeting pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jalan Surapati No. 1, Denpasar.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dan turut dihadiri oleh Ibu Putri Swastini Koster, perwakilan Bank BPD Bali, Kepala UPT Taman Budaya Art Center, Tim Kurasi Kuliner PKB, serta 52 pelaku UKM kuliner tradisional Bali yang telah lolos proses kurasi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menyampaikan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta pameran demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
1. Waktu Operasional Stan:
Seluruh stan kuliner diwajibkan beroperasi mulai pukul 09.00 WITA hingga 22.00 WITA. Kepatuhan terhadap waktu operasional ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban selama pameran berlangsung.
2. Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai:
Peserta dilarang keras menggunakan kemasan berbahan plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, peserta diminta menggunakan kemasan ramah lingkungan sebagai wujud nyata dari komitmen pelestarian lingkungan.
3. Pemanfaatan Bahan Baku Lokal:
Produk makanan dan minuman yang dijual wajib menggunakan bahan baku lokal Bali, sebagai bentuk dukungan terhadap petani dan pelaku usaha lokal.
4. Pengelolaan Sampah:
Setiap peserta diwajibkan menyediakan tempat pemilahan sampah menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu. Selain itu, peserta juga bertanggung jawab atas kebersihan area stan masing-masing, termasuk membawa pulang sampah yang dihasilkan.
5. Larangan Pengalihan Kepemilikan Stan:
Stan kuliner yang telah ditetapkan tidak boleh dialihkan, disewakan, atau dijual kepada pihak lain.
6. Kepatuhan pada Daftar Menu:
Produk yang dijual wajib sesuai dengan daftar menu yang telah disetujui panitia. Tidak diperkenankan menjual produk di luar daftar tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ibu Putri Swastini Koster juga memberikan arahan khusus mengenai pentingnya pengelolaan sampah dalam kegiatan ekonomi. Beliau menekankan bahwa pelarangan plastik sekali pakai dalam kemasan produk UKM harus menjadi komitmen bersama. Acara ini, menurutnya, bukan hanya sekadar pameran kuliner, melainkan juga wahana untuk menampilkan wajah ekonomi Bali yang berbasis pada kearifan lokal dan prinsip keberlanjutan.
Technical Meeting ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mewujudkan Pameran Kuliner PKB XLVII yang tertib, aman, serta ramah lingkungan. Seluruh peserta diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dan berkontribusi secara aktif dalam menciptakan suasana pameran yang nyaman, bersih, dan sesuai dengan visi pembangunan Bali ke depan. (r)