
Komisi I, II dan III DPRD Badung Lakukan Sidak, Cek Izin Magnum Resort Berawa
Badung -kabarbalihits
Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) atau Sidak di Magnum Resort Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, (11/6/ 2025).
Turut hadir, Ketua Komisi III , Made Ponda Wirawan, Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara serta Anggota DPRD Badung ,Wayan Puspa Negara
Sedangkan dari pihak eksekutif tampak hadir, Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perwakilam Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perwakilan Satpol PP Kabupaten Badung, Camat Kuta Utara dan Perbekel Desa Tibubeneng.
Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara usai kegiatan menyatakan, sidak ini bertujuan, agar tertib administrasi perizinan, pembangunan insfratruktur, pembuangan limbah dan pajak retribusi daerah dalam berusaha di Pemerintahan Kabupaten Badung.
Terkait hal itu, pihaknya dari DPRD Badung melaksanakan Sidak di kawasan ini, terlebih adanya laporan dari masyarakat, bahwasanya proses pembangunan ini belum disertai izin-izin yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Setelah kita cek memang betul dan belum terlengkapinya semua unsur-unsur dari perizinan. Dasarnya saja belum dilengkapi sesuai dengan yang disampaikan oleh Kabid DLHK, bahwasanya ini baru proses Amdal,” ungkapnya Lanang Umbara.
Menurut politisi PDI Perjuangan asal Desa Pelaga ini, tahapan Amdal belum diselesaikan, sehingga secara otomatis semua perizinan belum bisa terpenuhi.
“Karena ini khan Penanaman Modal Asing (PMA), tentunya kewenangan untuk Amdal itu ada di pusat. Sesuai dengan informasi tadi, pusat sudah melimpahkan ke provinsi dan provinsi sekarang tidak berani menangani, karena disini sudah terlaksana pembangunan,” paparnya.
Bahkan lanjutnya, sesuai informasi yang disampaikan Kabid DLHK secara lisan, direkomendasikan untuk melakukan penutupan sebagai acuan bagi Pemerintahan Kabupaten Badung khususnya.
Mengingat, hal ini sifatnya hukum kata Lanang Umbara, tentunya pihaknya dari DPRD Badung tidak bisa menerima informasi secara lisan.
Oleh karena itu, pihaknya sudah mengutus DLHK Kabupaten Badung segera berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Bali untuk memohon surat secara resmi.
“Kalau memang DLHK Bali merekomendasikan ke kami melaksanakan penutupan, karena itu merupakan kewenangan mereka, maka kami akan lakukan, tapi kalau itu tidak, tentunya kita juga punya kewenangan di Pemerintahan Kabupaten Badung sesuai dengan SOP yang sudah dilaksanakan oleh Satpol PP kita,” paparnya lagi.
Meski demikian, Satpol PP Badung sudah melakukan teguran dengan memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali tinggal menunggu Surat Peringatan (SP) ketiga, sehingga pihaknya berhak memasang Pol PP lainnya disini.
“Tadi, hasil koordinasi, kita berikan sesuai dengan SOP di Satpol PP untuk mereka dari manajemen Magnum Resort Berawa memenuhi segala ketentuan sampai batas SOP itu sekitar dua minggu
Jika dua minggu lagi pihak Magnum tidak bisa memenuhi, maka pihaknya akan melaksanakan fungsinya bakal merekomendasikan kepada Satpol PP untuk memasang Pol PP line.
“Artinya semua kegiatan disini dihentikan, itu tidak ada pembongkaran, karena disini sesuai dengan kawasannya memenuhi syarat, cuma mereka belum mendapatkan izin secara lengkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Konsultan Perizinan Proyek Magnum Resort Berawa Andi Nahak yang ditempat yang sama menerangkan, pihaknya akan berusaha untuk mempercepat perizinannya.
“Kami akan berusaha melakukan sebaik mungkin terkait perizinan sampai selesai,” ujar Andi Nahak.kbh6.