July 31, 2025
Daerah Kesehatan

BBPOM Temukan 73 Jenis Obat Tradisional Mengandung BKO Dari 2 Penjual di Denpasar

Denpasar-kabarbalihits

Balai Besar POM di Denpasar menemukan 73 jenis obat tradisional atau obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan itu hasil operasi penindakan bersama Penyidik Korwas PPNS Polda Bali pada Rabu 11 Juni 2025 terhadap 2 penyedia obat tradisional di Denpasar.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menyampaikan, berdasarkan pengawasan BPOM 73 jenis obat itu dikategorikan publik warning BPOM, atau produk obat bahan alam lainnya yang tidak mempunyai Nomor Ijin Edar (NIE), mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ataupun mencantumkan NIE fiktif.

“kita temukan sebanyak 73 item/jenis, obat tradisional mengandung BKO. OBA BKO ini sebagian besar tanpa ijin edar (ilegal), ada ditemukan ijin edarnya tapi fiktif atau palsu. Obat tradisional ditambahkan dengan bahan kimia obat tentu dosisnya tidak jelas,” ungkap Adhi Aryapatni, saat konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

Kemasan obat yang diamankan dari bermacam jenis obat pegal linu, dan suplemen penambah stamina pria ini dipastikan tidak aman untuk dikonsumsi, karena dapat membahayakan kesehatan.

“dapat membahayakan kesehatan bisa ke gangguan ginjal, serangan jantung juga,” katanya.

Meski demikian, obat tradisional mengandung BKO ini masih beredar luas karena permintaannya masih ada di tengah masyarakat.

Adhi Aryapatni menyebut penjual obat tradisional tidak layak edar ini merupakan pelaku lama, yakni pada tahun 2018 pernah melakukan hal yang sama dan ditindak secara hukum. Meski saat ini kembali secara sengaja mendistribusikan ke tengah masyarakat, namun pelaku tidak ditahan dan hanya sebatas mengamankan barang bukti. Pihaknya beralasan pelaku yang berada di Denpasar menjaminkan diri untuk tidak akan melarikan diri.

“karena ada beberapa kriteria kita menahan, karena menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kalau ini ada jaminan tidak melarikan diri tentu kita tidak melakukan penahanan. Karena kami PPNS tidak mempunyai kewenangan, seandainya perlu penahanan, itu sesuai prosedur akan mohon bantuan ke Polda Bali,” jelasnya.

Baca Juga :  Buleleng Jadi Lokasi Perdana Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Bali

Kemudian alasan pelaku kembali memberanikan diri untuk mengedarkan obat tradisional mengandung BKO ini, karena masih adanya permintaan dengan harga jual yang tinggi dan mendapat keuntungan yang menggiurkan.

“artinya penegakan hukum kita belum memberi efek jera, makanya kami selain melakukan pengawasan intensif sampai penegakan hukum kami juga melakukan edukasi pada masyarakat secara masif khususnya pada obat bahan alam mengandung bahan kimia obat,” ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Selain sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis. Penarikan, Pemusnahan, Penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi, Balai Besar POM di Denpasar terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk Obat Bahan Alam maupun suplemen kesehatan.

Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/dikonsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik yang disediakan BPOM di https://www.pom.go.id/. (kbh1)

Related Posts