
Keluarga Korban Meninggal di Rutan Polresta Denpasar Minta Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pengroyokan
Denpasar-kabarbalihits
Keluarga korban meninggal atas dugaan pengeroyokan yang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar mendatangi Mapolresta Denpasar pada Senin siang, 9 Juni 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian serta mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.
Korban berinisial AI (35) diketahui meninggal dunia diduga akibat dikeroyok oleh sejumlah tahanan lain saat berada dalam sel tahanan. Pihak keluarga meminta agar kepolisian melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap pelaku dan motif dibalik kejadian tragis tersebut.
Tak hanya itu, keluarga juga memohon kepada kepolisian agar menghentikan proses penyidikan yang sebelumnya disangkakan terhadap AI terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Mereka menilai tidak pantas penyidikan terus dilanjutkan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia.
Kakak kandung korban, Achmad Sodiqin mengatakan, kedatangannya bersama tim penasihat hukum tidak hanya secara sengaja mengurus jenazah korban di RS Prof Ngoerah, juga menemui Kasat Reskrim Polresta Denpasar untuk meminta mengusut secara tuntas dugaan tindakan pengroyokan yang menimpa adiknya hingga meninggal dunia.
“intinya kita sudah kooperatif, kepolisian kooperatif, dan keluarga besar yang jelas semua pelaku mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara penasihat hukum korban, Agung Handi menyampaikan, dari pihak keluarga korban sangat dirugikan atas kejadian menimpa AI. Sebab baginya Polresta yang dianggap aman justru menjadi tempat sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Terkait kasus sebelumnya, korban yang kesehariannya sebagai montir disebut telah kooperatif hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan.
“kita sudah kooperatif, artinya hormati proses hukum. Cuman malah terjadi hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Tidak hanya meminta mengusut tuntas dugaan kasus pengeroyokan ini, pihaknya juga memohon ke kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada korban sebelumnya.
“kalau tersangka sudah meninggal dunia, harusnya proses penyidikan itu sudah selesai, artinya selesai demi hukum. Makanya kita mengirimkan surat ke penyidik untuk meminta SP3. Itu sebagai pegangan kita bahwa kasus yang lama sudah selesai,” jelasnya.
Secara tegas pihaknya menuntut untuk menindak siapapun yang terlibat atas meninggalnya AI, baik dari sejumlah tahanan maupun dari sisi pengawasan yakni petugas Polresta. Termasuk mengungkap modus dari dugaan pengroyokan tersebut.
Terkait jenazah korban, telah dilakukan otopsi oleh tim dokter forensik di RS Prof Ngoerah yang telah disetujui oleh pihak keluarga. Hasil otopsi yang akan keluar dua hari kedepan nantinya akan diberikan ke penyidik.
Meski hasil secara lisan sudah diketahui, pihaknya enggan memberitahukan ke awak media.
“saat ini belum bisa kita sampaikan, itu wewenangnya penyidik. Luka-luka ada, cuman itu ranah penyidikan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait kasus tersebut 7 tahanan Rutan diduga sebagai pelaku pengeroyokan, sementara tiga petugas jaga Rutan tengah diperiksa Propam Polresta Denpasar.
Berdasarkan kronologis kejadian, awalnya petugas jaga menerima laporan bahwa korban yang baru masuk menjadi tahanan terjatuh di kamar mandi pada Rabu, 4 juni 2025 malam. Dimana korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara namun nyawanya tidak tertolong.
Selanjutnya petugas memeriksa 11 penghuni rumah tahanan sebagai saksi. Dari 11 tahanan tersebut, 7 diantaranya diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan. Mereka diantaranya, ADS, KAG, GR, PTM, DWMK, IKS, dan IGARP. (kbh1)