September 30, 2025
Daerah

Gubernur Bali Bersama Forkopimda Bali Sepakat Tindak Tegas Ormas Berbau Premanisme

Denpasar-kabarbalihits

Menyikapi keresahan di tengah masyarakat Bali atas isu yang berkembang belakangan ini mengenai organisasi masyarakat (Ormas) berbau premanisme, Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda Bali sepakat untuk menindak dengan tegas kehadiran Ormas yang berprilaku preman dan melakukan tindakan kriminalitas di Bali, termasuk tidak memberikan izin SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Sikap tegas itu disampaikan Gubernur Koster di halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5/2025), bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Daerah Bali.

Pada intinya, Provinsi Bali disebut tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Dipandang kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.

“sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak “dimana bumi dipijak, disana langit di junjung”,” jelas Gubernur Koster.

Selama ini mengenai penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Dimana SIPANDU BERADAT diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada 28 Januari 2022.

Baca Juga :  Setujui Ranperda APBD TA 2021, Bupati Sanjaya Tekankan Kekompakan Untuk Kesinambungan Pembangunan  

“itu diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali,” katanya.

Gubernur Koster melihat selama ini warga pendatang/perantauan di Bali sangat baik membentuk wadah berupa Paguyuban, seperti Paguyuban Sunda, Paguyuban Banyuwangi, Paguyuban Minang, Paguyuban Batak, dan sejenisnya, yang bertujuan untuk mengembangkan suasana kekeluargaan dan keakraban, persatuan dan kesatuan, serta berkontribusi positif bagi pembangunan Bali.

Kemudian bersama Forkopimda Bali, Gubernur Koster akan mengambil sikap untuk menindak dengan tegas Ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan masyarakat.

“tindakan tegas tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tertata, tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis berbudaya, berkualitas, dan bermartabat,” pungkasnya.

Gubernur mengapresiasi kepada masyarakat Bali yang menolak munculnya Ormas yang terindikasi melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas di Bali. Gubernur Koster juga mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub, bersatu padu untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bal.

Hingga saat ini, terdata sebanyak 298 Ormas yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Provinsi Bali. Ratusan Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan. Gubernur Bali sebagai Kepala Daerah, yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.

Terkait kehadiran Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali, Gubernur Koster menyebut belum mendaftar sebagai salah satu ormas di Bali. Apabila mereka ingin mendapatkan SKT, Gubernur Koster memastikan akan menolak kehadiran GRIB.

Baca Juga :  Kemendagri Akan Jadikan Badung Pilot Project Percepatan Pelaksanaan Smart City di Indonesia

“ya tidak akan diterima, Pemerintah Daerah kan berhak menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” tegasnya.

Lainnya Gubernur Koster juga akan menindak tegas untuk membubarkan ormas-ormas yang ada selama ini di Bali, apabila kembali melakukan tindakan kekerasan. Hal itu dilakukan sesuai kesepakatan yang ditandatangani antar pimpinan ormas pada 2019.

“sudah ada fakta integritas waktu 2019, semua ormas yang pernah melakukan tindakan kekerasan bahkan saling membunuh itu sudah ada pernyataan materai, tanda tangan dihadapan saya langsung. Kesepakatan waktu itu adalah, kalau ormas itu lagi melakukan tindakan melanggar aturan apabila sampai mengorbankan jiwa orang, sudah dinyatakan disitu bersepakat, organisasinya akan dibubarkan dan pengurusnya akan dipidanakan,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts