
Menteri Nusron Tekankan Tiga Prinsip Penataan HGU dan HGB di Indonesia
Semarang-kabarbalihits
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya tiga prinsip utama dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia, yakni keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara Halalbihalal bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah” yang berlangsung di Aula Kaimana, Sekolah Nasima, Semarang, pada Sabtu (3/5/2025).
“Tiga prinsip yang saya pegang dalam menata pertanahan nasional adalah keadilan—di mana seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan kesempatan akses terhadap tanah, pemerataan—agar distribusi tanah merata sesuai kemampuan, serta kesinambungan ekonomi—agar pemanfaatan tanah memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan,” ungkap Nusron dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa penataan HGU dan HGB harus berpihak pada kepentingan rakyat, namun tetap mempertimbangkan kelangsungan ekonomi nasional. Menurutnya, kebijakan pertanahan yang adil dan merata akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Acara Halalbihalal yang dihadiri oleh warga serta tokoh-tokoh NU se-Jawa Tengah ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang dialog untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan reformasi agraria yang berkeadilan sosial.(r)


