
Ratusan Pekerja di Bali Lakukan Seruan Aksi Hari Buruh, Singgung Permasalahan Tenaga Kerja Asing Ilegal di Bali
Badung-kabarbalihits
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2025, ratusan pekerja dari Aliansi Perjuangan Rakyat Bali melakukan aksi damai di Wantilan DPRD Kabupaten Badung, pada Rabu (30/4/2025).
Mereka yang datang dari sektor perikanan, pariwisata, hingga pekerja mandiri ini membawa flyer dan poster dengan bermacam bentuk kalimat sentilan, seperti ‘stop ekploitasi buruh’, ‘pisahkan ketentuan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja’, ‘lembur terus kaya tidak, stres iya’, dan bentangan spanduk bertuliskan ‘Lawan Union Busting, Tuntut Perlindungan Nyata Hak-Hak Pekerja Bali’.
Dihadapan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, mereka menyampaikan bermacam aspirasi dan keluhan salah satunya mengenai tenaga kerja asing ilegal di Bali khususnya, serta 19 poin tuntutan yang ditujukan kepada Presiden RI, DPRD RI dan Gubernur Bali.
Koordinator aksi Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, permasalahan tenaga kerja asing ilegal di Bali telah berlangsung sejak lama. Pihaknya meminta ketegasan kepada Pemerintah Bali, dan Pemerintah Kabupaten Badung khususnya, bahwa persoalan tenaga kerja asing di Bali agar ditangani dengan serius.
“tidak hanya kami sebagai buruh tetapi Pemerintah harus benar-benar serius agar tidak ada lagi tenaga kerja asing itu mengambil hak pekerjaan masyarakat Bali,” katanya.
Dipandang tenaga kerja asing ilegal di Bali banyak terjadi di sektor pariwisata, yakni pada Hotel dan Restoran. Dimana tenaga kerja asing tersebut saat memasuki Bali menggunakan visa kunjungan kedatangan (Visa on Arrival), namun nyatanya mereka bekerja di Bali.
“tapi nyatanya mereka bekerja, ini akan sulit kita deteksi. Maka penting sekali pihak Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja benar-benar serius bekerja, untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran yang dilakukan mereka yang ilegal,” pungkasnya.
Baginya hal itu sangat berdampak pada pekerja lokal. Jika tidak ditangani dengan serius oleh Pemerintah, disebut pekerja asing ilegal itu akan mengambil mata pencaharian pekerja lokal di Bali khususnya.
“terlihat di Pariwisata banyak yang datang, tapi kalau yang menikmati orang-orang itu (pekerja asing ilegal) tanpa kita nikmati dengan maksimal menjadi persoalan juga,” ujarnya.
Tidak hanya terjadi di Hotel dan Restoran, tenaga kerja asing ilegal banyak ditemui menjadi guide di daerah tujuan wisata di Bali.
“berkedok seolah-olah mereka menjadi tamu padahal mereka menjadi guide, itu yang sulit kita pantau, karena keterbatasan pengawasan kita, keterbatasan pihak imigrasi,” bebernya.
Menurut Rai Budi Darsana, tenaga kerja asing menjadi masalah serius yang selalu dibahas dan disampaikan tiap tahunnya pada momen hari buruh ini. Tenaga kerja asing akan menjadi masalah yang lebih besar apabila Pemerintah mengabaikan persoalan ini.
“pemerintah belum benar-benar serius menangani persoalan ini, karena dianggap sebagai sesuatu hal yang bisa,” imbuhnya.
Kemudian 19 poin tuntutan yang disampaikan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali diantaranya,
1. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memisahkan ketentuan mengenai ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, serta segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan memasukkan seluruh unsur Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
2. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai wujud nyata tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan, pengakuan, dan penghormatan atas hak-hak PRT yang selama ini diabaikan.
3. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan Tangkap.
4. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengimplementasikan program efisiensi secara nyata, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik guna menciptakan sistem birokrasi yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengharmonisasi regulasi terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan, mengingat hingga saat ini upaya perlindungan hukum tersebut belum dilakukan secara maksimal.
6. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menjamin pemberian upah yang layak, perlindungan terhadap kekerasan, jaminan kerja dan sosial, penghentian sistem kontrak abadi, serta melibatkan serikat jurnalis dalam setiap kebijakan media.
7. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera merealisasikan tunjangan kinerja bagi dosen ASN Kemendikti Saintek tanpa diskriminasi, serta menuntut reformasi total terhadap sistem Pendidikan Profesi Guru (PPG) demi terciptanya keadilan dan pemerataan guru di seluruh Indonesia.
8. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, demi memastikan terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja di semua perusahaan tanpa terkecuali.
9. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk mendorong pembentukan Desk Ketenagakerjaan di lingkungan Kepolisian Daerah Bali, sebagai mekanisme pelaporan cepat dan profesional dalam menangani dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
10. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk intimidasi, kriminalisasi, mutasi sepihak, hingga pemecatan pengurus atau anggota serikat.
11. menuntut Gubernur Bali untuk memperkuat posisi pekerja outsourcing dengan menjamin keberlanjutan hubungan kerja serta perlindungan hak-hak pekerja sepanjang jenis pekerjaan yang dilakukan tetap tersedia di Perusahaan.
12. Hentikan segala bentuk eksploitasi terhadap pekerjal Baik formal maupun informal cukup sudah sistem daily worker, status kerja abu-abu, dan magang yang jadi kedok perbudakan modern.
13. Menuntut Gubernur Bali untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk diskriminasi di tempat kerja serta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
14. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral bagi sektor industri perikanan tangkap, sebagai bentuk pengakuan terhadap kerja rentan dan eksploitatif yang selama ini dialami oleh para pekerja di sektor tersebut.
15. Menuntut Gubernur Bali untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Berikan hak pasca-PHK yang adil, jaminan sosial yang menyeluruh, serta pastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan secara nyata, bukan sekadar formalitas.
16. Menuntut Gubernur Bali untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Wujudkan tempat kerja yang setara, aman, serta berpihak pada pemenuhan hak reproduksi dan kesejahteraan buruh perempuan.
17. Mendesak Gubernur Bali untuk bertindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal, serta mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja asing yang melanggar hukum.
18. Mendesak Gubernur Bali untuk segera melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multistakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali, agar dapat menjadi wadah kolaboratif bagi seluruh Stakeholder yang terlibat dalam upaya memberikan arah strategi perlindungan pekerja perikanan di Provinsi Bali.
19. Menuntut Perusahaan untuk menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja sepihak. Buruh yang di-PHK secara sewenang-wenang harus dipekerjakan kembali. (kbh1)