June 27, 2025
Daerah

Tak Gubris Panggilan Disperinaker, Komisi IV DPRD Badung Segera Sidak PT CCC

Badung -kabarbalihits

Ketua Komisi IV DPRD BadungNyoman Graha Wicaksana menyatakan bersama anggotanya akan turun ke PT CCC yang beralamat di Jalan Petitenget Kerobokan Kuta Utara karena tak memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung. PT ini mengabaikan panggilan Disperinaker hingga 3 kali dalam upaya penyelesaian perselisihan dengan karyawannya.

“Kami akan segera turun ke lapangan untuk melihat fakta yang sebenarnya. Kasus seperti ini juga banyak terjadi di wilayah Kuta sehingga kami (Komisi IV, red) yang menangani masalah kesejahteraan masyarakat harus turun,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut.

Dia menilai, sebuah perusahaan wajib mempekerjakan masyarakat lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Selain itu, tegasnya, dengan karyawan lokal tentu saja akan tercipta kenyamanan berusaha karena masyarakat sekitar merasa ikut memiliki perusahaan tersebut.

Ketika terjadi perselisihan, perusahaan tetap tak menggubris panggilan dari Disperinaker Badung, kata Graha Wicaksana, tentu saja perselisihan ini bisa dibawa ke Pengadilan industri. “Jika sudah sampai ke pengadilan, sanksinya akan berat. Pencabutan ini bisa saja terjadi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Disperinaker Badung sempat memanggil PT CCC karena ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh karyawannya yakni I Nyoman Erwin Sulaksana dan kawan-kawan sebanyak 12 orang. Namun hingga panggilan ketiga, PT ini tetap tidak memenuhi panggilan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Badung Wayan Sandra sangat menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT CCC. Pemanggilan ini, tegas Wayan Sandra, untuk melakukan cek silang terhadap pengaduan ini. “Karena PT tidak menghadiri panggilan ini, tentu kami sangat menyayangkannya. Harusnya hadir untuk bisa memberikan klarifikasi,” ungkapnya lagi sembari menambahkan, perusahaan mangkir dalam tiga kali panggilan.

Menurut politisi senior PDI Perjuangan asal Banjar Dawas tersebut, karyawan menuding PT CCC tidak melakukan sejumlah kewajiban seperti tidak membayar upah karyawan sesuai dengan perjanjian di awal join pada Januari untuk 12 karyawan. Selain itu, PT juga dituding tidak membayar service karyawan selama 2 kali pada Desember dan Januari. Dua tudingan lainnya, perusahaan tidak membayar BPJS Kesehatan sejak November 2023 karena gaji per bulan selalu dipotong. PT CCC juga melakukan pemberhentian sepihak hubungan kerja dengan karyawan tanpa surat resmi.

Baca Juga :  Peduli Warga Lansia, Putu Parwata Gelontor Bantuan Kepada Warga Senior Jemaat Betlehem Untal-Untal

Karena tidak mengindahkan panggilan Disperinaker, Wayan Sandra mendesak Komisi IV DPRD Badung yang menangani masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial bisa memanggil perusahaan ini. Tujuannya tentu saja mendapatkan klarifikasi dan kalau memang tudingan ini benar, perusahaan bisa menjalankan kewajibannya terhadap karyawan.

Kadis Perinaker Putu Eka Merthawan didampingi Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan surat yang berisi sejumlah anjuran. Di dalamnya ada sedikitnya delapan anjuran.

Kedelapannya adalah: (1) PT CCC agar membayar upah Nyoman Erwin Sulaksana dkk untuk Januari 2025; (2) pihak perusahaan (PT CCC) agar membagikan service charge kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk untuk bulan Desember 2024 dan Januari 2025; (3) pihak perusahaan (PT CCC)mengembalikan uang Nyoman Erwin Sulaksana dkk yang sudah dipotong untuk pembayaran BPJS kesehatan; (4) perusahaan agar membayar uang pesangon kepada Nyoman Erwin Sulaksana sesuai pasal 40 ayat 2 PP No.35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja; (5) pengusaha agar membayar uang penggantian hak kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai pasal 40 ayat (4) PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja; (6) perusahaan juga agar membayar THR untuk bulan Maret 2025 kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai Permenaker No.6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan; (7) pengusaha agar membayar upah selama proses PHK kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sampai adanya perdamaian atau putusan lembaga berwenang, dan (8) pihak pengusaha agar membayar denda keterlambatan pembayaran upah bulan Januari kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai dengan PP No.51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga :  DPRD Badung Gelar Penutupan Rapat Paripurna, Sepakati RTRW 2025-2045

Selanjutnya, Kadis Perinaker Badung Putu Eka Merthawan berharap pengusaha mempertimbangkan untuk dapat menerima anjuran ini. Selanjutnya, kedua belah pihak diminta memberi jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini. (r).

Related Posts