
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Dideportasi, Gubernur Koster Sebut Tindakan Ini Tidak Bisa Ditoleransi
Denpasar-kabarbalihits
Pemerintah Provinsi Bali mendeportasi seorang warga asing asal Amerika Serikat, inisial MM (27) yang mengamuk dan merusak fasilitas di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.
Meski kedua pihak telah berdamai, dan MM mengganti seluruh kerusakan fasilitas klinik, tindakan tegas Pemerintah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum di Bali, sesuai komitmen dalam menegakkan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Terkait peristiwa tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (14/4/2025) menyampaikan keprihatinannya dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan.
Gubernur Koster secara tegas menyebut, bahwa tidak ada toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di wilayah Bali.
“Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Kakanim Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, bersama Kadispar Provinsi Bali dan perwakilan dari Polda Bali.
Dijelaskan juga tindakan MM telah melanggar Pasal 406 KUHP tentang Tindakan Pidana Pengerusakan, kemudian melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing.
MM dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga MM tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“oleh karena itu, tindakan administratif berupa deportasi segera dijalankan dan pelaku dimasukkan dalam daftar penangkalan, yang berarti tidak akan diizinkan kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.
Kemudian disampaikan, Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, udaya, serta kearifan lokal. Tidak ada ruang bagi yang mengganggu ketertiban umum apalagi membahayakan masyarakat di wilayah Bali.
Oleh sebabnya, Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil aparat keamanan, dalam hal ini jajaran Polda Bali, Polresta Denpasar, dan jajaran Imigrasi yang bertindak cepat.
“karena saya ikuti perkembangan ini secara langsung menelpon kepala Imigrasi, dan Kapolresta, serta komitmen yang kuat menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang ramah, aman, namun tegas dalam penegakan hukum,” ujar Gubernur Koster.
Diharapkan peristiwa ini menjadi pelajaran, sekaligus memberi peringatan kepada semua wisatawan asing yang berkunjung ke Bali patuh akan hukum, serta menghormati budaya kearifan lokal Bali.
Diketahui sebelumnya video berdurasi sekitar 2 menit viral di medsos, terkait seorang WNA merusak fasilitas klinik di wilayah Pecatu, Badung yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.
Berdasarkan siaran pers yang dibagikan pihak Imigrasi melalui keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan taksi online. Salah satu dari mereka dalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa dilakukan tindakan medis, karena kondisinya belum memungkinkan.
Setelah pelaku tersadar, temannya datang menghampiri dan berusaha menenangkannya. Namun, pelaku justru bereaksi dengan marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan.
Upaya temannya untuk menenangkan tidak berhasil, dan pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi.
Pihak keamanan klinik kemudian menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk membantu proses penanganan. Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya. Selanjutnya, pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan alasan ia mengamuk dan melakukan tindakan merusak adalah karena setelah tersadar ia terkejut dan panik melihat banyak orang yang tidak dikenalnya.
Namun setelah temannya meyakinkan bahwa ia masih berada di Bali, dan setelah mendapatkan kesadaran sepenuhnya, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti seluruh kerusakan fasilitas yang diakibatkan oleh tindakannya. Saat ini, permasalahan telah diselesaikan secara damai antara pihak pelaku dan pihak klinik Nusa Medika.
Pihak Polresta Denpasar kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025. (kbh1)