
Lebih dari 50% Sengketa Tanah Akibat Tidak Ada Patok, Masyarakat Diminta Cek Saat Mudik
Jakarta-kabarbalihits
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen libur Lebaran dengan mengecek tanda batas atau patok tanah milik mereka di kampung halaman.
Menurut Virgo, lebih dari 50 persen kasus sengketa batas tanah di Indonesia terjadi akibat ketiadaan patok atau tanda batas yang jelas. Untuk itu, pihaknya tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan pemasangan tanda batas tanah secara permanen.
“Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kita akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Virgo menambahkan bahwa tanda batas yang hanya terbuat dari bahan tidak permanen, seperti bambu, tidak lagi bisa diterima dalam proses pengukuran tanah. Ia menekankan pentingnya menggunakan bahan yang kuat dan tahan lama seperti beton, tembok, atau pagar sebagai penanda batas tanah.
“Masyarakat yang sedang mudik, yuk manfaatkan kesempatan ini untuk mengecek kembali patok atau tanda batas tanahnya. Pastikan semua jelas agar terhindar dari sengketa di masa depan,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir konflik pertanahan yang kerap kali memicu persoalan hukum dan sosial di berbagai daerah.(r)


