
Simpan Belasan Penyu Hijau di Rumah, Pria Asal Abiansemal Ditangkap
Denpasar-kabarbalihits
Polisi menangkap seorang pria inisial WW lantaran memperjualbelikan satwa yang dilindungi yakni Penyu Hijau di wilayah Abiansemal, Badung.
Dari rumah WW yang beralamat di Banjar Pikah, Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, ditemukan 13 ekor penyu hijau oleh Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali
Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, saat konferensi pers Senin (24/3/2025) menyampaikan, tersangka WW berhasil diamankan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perkara dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan mati di wilayah Abiansemal Badung.
Atas dasar tersebut, pada 21 Maret 2025, pukul 00.30 Wita, Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskimsus Polda Bali bersama BKSDA Bali melakukan penyelidikan pada sebuah rumah yang beralamat di Desa Pikah, Abiansemal, Badung, yang diduga sebagai tempat penyimpanan satwa penyu.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa 11 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaaan mati.
“artinya semua ada 13 ekor, dimana 11 dalam keadaan hidup dan 2 keadaan sudah mati,” jelas Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K.
Kemudian barang bukti 11 penyu dalam keadaan hidup saat ini telah dititipkan pada penangkaran penyu di Serangan melalui BKSDA Bali. Sedangkan 2 ekor penyu mati telah dikubur oleh pihak BKSDA Bali.
Pengakuan tersangka, satwa jenis penyu hijau ini didapat dari luar wilayah Bali dan dijual untuk dikonsumsi di warung warung sekitar wilayah Abiansemal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d
dan huruf e Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2024, Tentang perubahan atas
Undang – Undang No. 5 Tahun 1990, Tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999, Tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya kegiatan serupa yang tidak dilengkapi dengan ijin dapat segera melaporkan ke pihak terkait.
“Dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati,” pungkasnya. (kbh1)