June 27, 2025
Nasional

Menteri Nusron Angkat Bicara Terkait Ganti Rugi untuk Ahli Waris Mat Solar yang Tak Kunjung Cair

Jakarta-kabarbalihits

Lahan milik almarhum Mat Solar yang terdampak proyek tol Cinere-Serpong hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Isu ini mendapat perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa pencairan dana ganti rugi hanya bisa dilakukan setelah sengketa lahan selesai.

“Kalau sengketa masih berjalan, tentu pembayaran belum bisa dilakukan. Biasanya, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), baru bisa dicairkan kepada ahli waris,” ujar Nusron di Jakarta, Rabu (19/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa proyek tol tidak bisa menunggu penyelesaian konflik lahan terlalu lama. Dalam kasus seperti ini, pemerintah menerapkan mekanisme konsinyasi agar pembangunan tetap berjalan.

“Tidak mungkin proyek tol berhenti bertahun-tahun hanya karena sengketa lahan. Pemerintah menggunakan skema konsinyasi agar proyek tetap berjalan,” tegas Nusron.

Menurut Nusron, konsinyasi diterapkan dalam dua kondisi utama, yaitu ketika terjadi sengketa kepemilikan atau ketika tidak tercapai kesepakatan harga antara pemilik lahan dan pemerintah. Ia juga menyoroti praktik spekulasi lahan yang kerap mempersulit proses pembebasan lahan.

“Pemerintah mengacu pada harga appraisal yang telah ditentukan. Jika pemilik lahan meminta harga yang jauh lebih tinggi dan tidak ada titik temu, maka dana ganti rugi akan disimpan di pengadilan hingga ada keputusan hukum yang mengikat,” jelasnya.

Kasus lahan Mat Solar yang belum mendapatkan ganti rugi juga menjadi perhatian publik. Rieke Diah Pitaloka, sahabat sekaligus rekan kerja Mat Solar dalam sitkom Bajaj Bajuri dan anggota Komisi VI DPR RI, turut memperjuangkan hak ahli waris almarhum.

Dalam rapat dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rieke mendesak agar proses pembayaran ganti rugi segera diselesaikan. Ia menyoroti lambannya penyelesaian kasus ini yang telah berlarut hingga enam tahun.

Baca Juga :  DP2KBP3A dan DWP Badung Kunjungi Dinas P2APP Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat

“Saya meminta pemerintah dan Jasa Marga untuk segera menuntaskan pembayaran kepada pihak yang berhak. Jangan biarkan keluarga almarhum terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Rieke.

Dengan belum cairnya dana ganti rugi, keluarga Mat Solar kini masih menunggu kepastian hukum atas hak mereka. Perjuangan ini menjadi simbol tantangan yang dihadapi masyarakat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur nasional.

Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan sengketa lahan ini agar hak ahli waris Mat Solar dapat terpenuhi, sekaligus memastikan pembangunan proyek tol tetap berjalan sesuai rencana.(r)

Related Posts