
DPRD Gianyar dan Kejaksaan Negeri Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum
Gianyar-kabarbalihits
Dalam langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H pada Selasa (11/3) di Gedung DPRD Gianyar.
Acara ini turut disaksikan oleh seluruh wakil ketua dan anggota DPRD Gianyar. Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, menegaskan pentingnya kerja sama ini dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan daerah. “Sebagai lembaga strategis, DPRD memiliki tugas utama dalam pembentukan peraturan daerah dan berbagai kebijakan lainnya. Oleh karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri sangat diperlukan guna memastikan setiap langkah yang diambil selalu berada dalam koridor hukum yang benar,” ujarnya.
Sudarsana menambahkan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas DPRD, serta meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat merugikan lembaga maupun masyarakat. “Kami ingin berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri atas kesediaannya bekerja sama dan memberikan solusi hukum bagi kami. Dengan MoU ini, kami berharap hubungan antara legislatif dan penegak hukum semakin erat demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan Kejaksaan akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah. “Melalui kerja sama ini, kami dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum yang berperan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Kejaksaan juga akan bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi DPRD,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan pertimbangan hukum demi terciptanya pemerintahan yang baik. “Kami berharap kolaborasi ini dapat semakin memperkuat sistem hukum dan membantu Kabupaten Gianyar menjadi lebih maju serta berbudaya,” tutupnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun sinergi antara legislatif dan penegak hukum di Gianyar, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(kbh2)


