June 27, 2025
Nasional

Kementerian ATR/BPN Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

Jakarta-kabarbalihits

Dalam menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Hal demikian, disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN yang dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan pada Kamis (06/03/2025).

Pada kesempatan tersebut, Nusron mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan citra satelit, masih ditemukan perusahaan-perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib, sehingga perlu ditindak agar pendapatan negara dapat lebih optimal.

“Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan. Ada perusahaan yang memiliki HGU 8.000 hektare, tapi setelah dicek dengan teknologi satelit, ternyata mereka menanam lebih dari 1.500 hingga 2.000 hektare di luar batas yang seharusnya,” kata Menteri Nusron.

Menurutnya, pelanggaran ini harus segera ditertibkan, baik dalam administrasi pertanahan maupun kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, ia mengusulkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

“Administrasi tanah harus ditertibkan agar semua Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak atas tanahnya. Dari sisi perpajakan, Ditjen Pajak bisa mengevaluasi kelebihan area tanam di luar HGU dan menyesuaikan pajaknya,” tegasnya.

Penertiban HGU ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Menteri Nusron, yang mencakup penataan ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih berkeadilan serta tetap menjaga kesinambungan ekonomi.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca Juga :  Sekda Buleleng Harap Semarak Pertandingan Tenis Meja Dorong Semangat Sambut HUT Ke-420 Kota Singaraja

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa integrasi ini akan mempermudah pembaruan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan. “Besok semoga kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” singkat Anggito Abimanyu. (r)

Related Posts