August 15, 2025
Hukum Kriminal

BNNP Bali Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Hasil Ungkap Jaringan Lokal dan Internasional

Denpasar-kabarbalihits

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika periode Januari – Februari 2025 di Kantor BNNP Bali, pada Kamis (6/3/2025).

Total ribuan gram dari berbagai jenis narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 7 kasus narkotika di wilayah Bali dengan 11 tersangka.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menyampaikan, selain mengungkap jaringan lokal, dalam dua bulan terakhir tahun 2025 ini BNNP Bali juga berhasil mengungkap jaringan internasional. Dimana jaringan internasional itu diantaranya jaringan Ukraina, Rusia, dan jaringan Malaysia.

“dari 7 tindak pidana narkotika ada 9 LKN (Laporan Kasus Narkotika) dan ada 11 tersangkanya. Selain jaringan lokal kami berhasil mengungkap jaringan dari Ukraina, Rusia dan Malaysia,” ucap Kepala BNNP Bali saat kegiatan press release di Kantor BNNP Bali.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa melanjutkan, pertama adanya Jaringan shabu Koshin diungkap pada 8 Januari 2025 dengan melakukan peredaran gelap narkotika di daerah Bali. Pada jaringan ini diamankan 3 tersangka yakni WR, SP, dan PHS. Diketahui ketiganya merupakan residivis narkotika berperan sebagai pengedar, dan ditangkap di TKP yang berbeda.

” TKP-nya ada Jalan Kerta Negara Gang II/1, Banjar Dauh Kutuh, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, TKP kedua di Halaman parkir Burger King, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, kemudian Jalan Gunung Batukaru, Busung Yeh Kauh, Denpasar Barat, kemudian pinggir Jalan Ceningan Sari tepatnya didepan ATM Bank BRI, Desa Sesetan, Denpasar Selatan, Rumah Kost Pondok Aria kamar di Jalan Raya Sesetan nomor 221 C, Sesetan, Denpasar Selatan,” ungkapnya.

Dari pengungkapan jaringan Khosin, petugas mengamankan Shabu seberat 1504,35 gram netto dan 1 butir Ekstasi.

Baca Juga :  Polresta Denpasar Ungkap 22 Kasus Narkotika Dari April Hingga Mei

Sedangkan modus operandi yang dijalankan adalah, melakukan peredaran narkotika dengan cara memecah, membagi, menjual secara langsung atau diedarkan melalui kurir.

Kemudian jaringan lainnya, pada 9 Januari 2025 petugas BNNP Bali menangkap seorang pengedar inisial GM di pinggir Jalan Gang Lipah Sari, Jalan Raya Abianbase, Desa Kapal, Mengwi, Badung beserta barang bukti 55,57 gram netto shabu.

Kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang tersebut diambil di belakang tiang listrik.

“modusnya melakukan tempelan,” katanya.

Selanjutnya pada 21 Januari 2025 petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan pada jaringan internasional Hungaria – Bali di wilayah Kerobokan, Badung, dan berhasil mengamankan seorang WNA inisial TP asal Inggris.

Dimana saat itu petugas melihat TP panik membawa paket kiriman yang didapat dari pengemudi ojek online. Kemudian paket kiriman itu dibuang dan berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan bule tersebut.

Berdasarkan dari passport bule itu diketahui bernama TP, tinggal di depan Villa Seven Seas, Gang Celagi 9 Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Badung.

Dari paket tersebut, didalamnya ditemukan 1 buah kemasan warna coklat yang berisi padatan berwarna coklat muda berupa narkotika jenis MDMA (Kode 1) memiliki berat 1.055,44 gram netto.

“modus operandi peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang,” jelasnya.

Pada 26 Januari 2025, BNNP Bali kembali mengungkap jaringan internasional dengan mengamankan seorang WNA asal Rusia inisial AZ di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

AZ diketahui menyimpan narkotika saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa, usai melakukan penerbangan rute Phuket Thailand – Bali.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kemasan krim warna biru yang didalamnya terdapat bungkusan berisi pasta berwarna kuning kecoklatan diduga mengandung narkotika Delta-9 THC seberat 179,52 gram netto, dan 1 buah alat hisap.

Baca Juga :  Talkshow SMSI Denpasar, Cegah Bunuh Diri dengan Kelola Stres dan Deteksi Dini Gangguan Mental

Kemudian pada 31 Januari 2025 petugas mengamankan seorang WNA inisial MI asal Ukraina di Saren Guesthouse Bali, Perumahan Tirta Graha, Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung dengan menyita barang bukti narkotika berupa Delta 9 THC dengan berat 1.398,98 gram netto.

MI ditangkap di lobby guesthouse, saat petugas BNNP Bali melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman miliknya. Petugas menemukan barang yang diduga narkotika disembunyikan di dalam 1 set alat semprot cat / airless sprayer.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan MI. Dari dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor tersebut petugas menemukan 1 buah kemasan plastik dibalut plester hitam berisi padatan warna coklat kehitaman diduga narkotika.

Pada 4 Februari 2025 petugas BNNP Bali mengungkap jaringan Jember-Bali dengan mengamankan tiga tersangka, AH, NK, dan MH di pinggir Jalan Sunset Road, Banjar Seminyak, Kuta, beserta barang bukti ganja seberat 1.736,38 gram.

Terakhir pada 18 Februari 2025, BNNP Bali kembali mengungkap jaringan internasional, yakni jaringan Malaysia-Bali. Seorang warga Malaysia inisial ANN ditangkap di Bandara Ngurah I Gusti Ngurah Rai. Dari tangan ANN petugas menyita barang bukti berupa shabu seberat 11,84 gram netto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya BNNP Bali memusnahkan barang bukti yang disita berupa shabu seberat 1436.13 gram netto, MDMA 1048,06 gram netto dan Delta-9 THC seberat 1.398,98 gram netto. (kbh1)

Related Posts