
Perampok Sadis di Kori Nuansa Barat Jimbaran Ditangkap Kurang dari 1 X 24 Jam
Denpasar-kabarbalihits
Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap perampok yang menewaskan satu korban dan melukai anaknya, di kawasan perumahan Kori Nuansa Barat, lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Minggu (23/2/2025). Pelaku merupakan seorang buruh bangunan yang bekerja tidak jauh dari rumah korban.
MRB (21) terpaksa diberi hadiah timah panas pada kedua kakinya karena mencoba kabur saat diamankan petugas Satreskrim Polresta Denpasar. Polisi hanya membutuhkan waktu 15 jam untuk menangkap pelaku setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam di kawasan Semer, Kuta Utara, Badung sekitar pukul 16.30 Wita saat pelaku berniat kabur ke kampung halamannya di Pasuruan Jawa Timur.
Dalam penyelidikan terungkap, pelaku menyasar rumah korban inisial K (57) yang lokasinya tidak jauh dari tempatnya bekerja sebagai buruh proyek. Pencurian dilakukan dengan cara masuk lubang ventilasi rumah korban dengan membawa sebuah pisau dapur dari bedeng proyek.
Saat mencoba mengambil barang berharga, korban memergokinya dan pelaku menyerang menggunakan pisau dapur hingga korban tewas dengan luka tusuk di bagian belakang leher.
“dari masuk ke ruangan sudah membawa pisau, begitu ketahuan sama korban diteriakin langsung ditikam di leher sebelah kanan,” ungkap Kompol Laurens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers, Senin (24/2/2025) di Polresta Denpasar.
Selain itu pelaku juga menyerang anak korban hingga pingsan dengan sejumlah luka. Diketahui tindakan pelaku didasari untuk mencari barang berharga milik korban. Dimana sebelum melakukan aksinya pelaku disebut mengkonsumsi narkoba jenis pil koplo.
“satu minggu yang lalu sebelum kejadian, rutin konsumsi pil koplo,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 HP merk VIVO Y17 S, 1 HP merk OPPO A57, sebuah pisau dapur, dan 1 perhiasan cincin emas.
Kini tersangka ditahan di Rutan Polresta Denpasar dan disangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.
Diketahui sebelumnya beredar di media sosial, terjadi perampokan di Kori Nuansa Barat, Jimbaran pada Minggu dini hari (23/2/2025). Warga menemukan seorang ibu berinisial K meninggal dunia di rumahnya bersama anak korban dalam keadaan pingsan dengan sejumlah luka. (kbh1)