
Pasca Sengketa Lahan di Kampung Nelayan Penjaringan Tuntas, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Sertifikat HGB
Jakarta-kabarbalihits
Persoalan lahan di Kampung Nelayan, Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat tanpa mengurangi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara langsung menyerahkan lima sertifikat HGB kepada warga Kampung Nelayan Kompleks Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan. “Ini langsung untuk masyarakat,” tegas Nusron saat acara penyerahan sertifikat.
Sertifikat yang diberikan berbentuk elektronik dan merupakan HGB di atas HPL No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat. “Alhamdulillah, sertifikat telah terbit sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertifikat ini berupa SHGB, tidak ada masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujarnya.
Skema HGB di atas HPL dianggap sebagai solusi efektif dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di berbagai daerah. Dengan skema ini, negara tetap dapat melindungi hak masyarakat tanpa menghilangkan atau mengurangi aset pemerintah daerah. “Aset kekayaan Pemprov tetap terjaga, sementara masyarakat mendapatkan hak atas tanah dengan kekuatan hukum yang jelas,” jelas Nusron.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara mencapai 687 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 587 bidang telah terukur, sementara 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.
Dengan terbitnya sertifikat HGB ini, masyarakat Kampung Nelayan kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sekaligus menandai langkah maju dalam penataan pertanahan di wilayah Jakarta Utara.(r)


